Cara Melaporkan Polisi ke Propam-Bila Ketemu Polisi Begal, Nih Cara Laporinya ke Propam-Polisi sebagai salah satu alat penegak hukum negara, memang mempunyai tugas dan tujuan untuk melindungi dan mengayomi masyarakat atau warga negara, yakni ya kita-kita ini. Tapi pada kenyataannya sob, kadang tidak semua warga merasa aman dengan polisi lantaran adanya oknum polisi nakal. Gara-gara ulah oknum, citra institusi Polri pun kerap tercoreng dan jelek di mata publik.
Lantas, apa yang harus dilakukan oleh masyarakat apabila melihat oknum Polisi yang melanggar hukum?atau istilahnya ''polisi preman'' misalnya melakukan pungutan liar, melanggar lalu lintas, terlibat kriminlitas, hingga melakukan razia motor ilegal?
Ini jawabnya sob, Polri melalui Divisi Humas-nya menganjurkan kepada masyarakat jika menemukan kejadian pelanggaran hukum atau tindakan merugikan yang dilakukan oleh anggota Polisi, maka kita sebagai masyarakat dapat langsung melaporkannya melalui pelayanan Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan) Polri.
Sekedar tau nih sob, Divisi Propam Polri sendiri bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal kepolisian.
Melalui himbauannya Humas Mabes Polri menganjurkan jika masayarakat mengetahui ada oknum polisi maupun PNS Polri yang melakukan tindakan menyimpang, segera catat nama, pangkat, dan kesatuan anggota tersebut. Kemudian melaporkannya ke Bid Propam Polda setempat atau dengan menghubungi Divisi Propam Polri melalui no telp 021-7218615.
Hal yang sama juga bisa dilakukan secara online di www.propam.polri.go.id pada kanal pengaduan. Nggak perlu kuatir sob, karena identitas pelapor akan dijaga dan dilindungi secara hukum oleh Propam.
Soo.. jangan ragu-ragu sob untuk membantu pengawalan tercapainya penegakan hukum secara baik dan benar oleh petugas kepolisian.
KaBarkan kepada teman-teman sob, biar pada tau..