Beberapa hari ini saya perhatikan, ada orang gila yang tinggal di gang belakang, sering lewat di gang saya..
kemudian pada saat dia lewat, sering di ganggu".. sampai kadang menangis.
barusan, dia lewat, dan dia di lempari minuman oleh orang-orang / karyawan yang toko Air, dan sembako..
Sesuai dengan
Pasal 148 ayat (1) UU Kesehatan:
“Penderita gangguan jiwa mempunyai hak yang sama sebagai warga negara.”, mohon di proses..
Alamat:
Jalan H.Rais A Rahman, GG. Patuha (Sungai Jawi Dalam)
Pontianak
yang sering mengganggu itu yang 'Dahlia Water', dan toko sembako disebelahnya.