Saya siang ini terkana razia operasi di jl tb simatupang, saat di berhentikan saya memberikan surat2 kelangkapan berkendara, namun saya di beritahukan bahwa saya terkena tilang dengan alasan pajak kendaraan sudah habis dan kemudian saya d tilang, pada saat di tilang saya di berikan surat merah dengan pelaanggaran pasal 288 ayat 1 dan sim saya di ambil sama petugas, pasal 288 ayat 1 mengenai kelangkapan surat berkendara saya punya semua knp saya di buat seakan tidak memiliki surat kendaraan bermotor dan pasal yg di kenakan berbeda? Hukum seperti apa ini??
↧