Cara Lapor Polisi Tentang Orang Hilang,cara melaporkan orang hilang ke polisi atau apalah istilahnya,ribet banget nyebutinnya.Polisi: Laporan Orang Hilang Tak Kenal 1x24 Jam Lagi.
Laporan akan anak atau orang hilang baru bisa diterima dan diproses Polri begitu masa hilangnya sudah lebih 1x24 jam. Namun, peraturan ini bisa saja tak digubris jika tercium indikasi adanya dugaan pidana atas penyebab hilangnya anggota keluarga.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar (Pol) Rikwanto menuturkan, pihak kepolisian menjamin akan langsung menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait sebuah kasus. Semisalnya dalam kasus orang hilang, polisi, kata Rikwanto, tidak lagi mengenal istilah 1x24 jam baru akan menyelidiki kasus tersebut.
"Untuk laporan orang hilang atau laporan kehilangan keluarga atau diduga suatu keluarga ada masalah, polisi saat ini tidak ada lagi istilah 1x24 jam. Petugas langsung wajib pada saat itu juga untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/3/2013).
Dalam kasus orang hilang, misalnya, petugas kepolisian, kata Rikwanto, wajib langsung menindaklanjuti laporan dari pelapor dalam hal ini masyarakat. Polisi, menurutnya, mau tak mau harus turun untuk menyelidiki laporan tersebut.
"Misalnya ada laporan kehilangan di supermarket, swalayan, di tempat keramaian, jadi tidak bisa lagi menunggu, polisi akan bereaksi," ujar Rikwanto.
Rikwanto mengatakan, memang pihaknya memahami masyarakat mungkin ada yang tidak mengetahui batas hukum yang menjadi wilayah penanganan suatu kantor polisi. Ada masyarakat yang mengalami suatu peristiwa, begitu menemukan kantor polisi langsung melaporkan kejadian tersebut. Padahal, dalam suatu penanganan kasus, polisi memiliki wilayah hukum masing-masing.
Mengenai hal tersebut, Rikwanto mengatakan kepolisian tetap mempersilakan masyarakat melaporkan pada kantor polisi terdekat. Dari laporan tersebut, lanjut Rikwanto, polisi akan tetap melanjutkan pemeriksaan. Apabila bukan masuk di wilayah hukum, kantor polisi yang menjadi tempat melapor akan tetap meneruskan laporan di kantor polisi berhak yang menangani kasus sesuai dengan tempat kejadian perkara.
"Bisa diteruskan polisi, atau nanti polisi yang antarkan korban. Bahkan tidak melihat batas wilayah, karena masyarakat tidak melihat wilayah. Kalau bukan wilayahnya, nanti bisa disalurkan ke tempat lain (yang menjadi wilayah, red). Nanti tetap akan dilayani, direaksikan untuk mengambil sikap di situ," papar Rikwanto.
Sebelumnya, kasus terbaru dua karyawan Imam Assyaffi, bos komputer yang menjadi korban pembunuhan, melaporkan kecurigaan mereka akan sebuah peristiwa yang menimpa bos mereka dalam percakapan telepon pada Sabtu (16/3/2013) sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka mendengar bos mereka tengah bertengkar dalam percakapan tersebut. Keduanya pun melaporkan hal tersebut di Polsek Johan Baru, Jakarta Pusat.
Namun, kedua karyawan tersebut malah diminta melapor ke Polsek Metro Pulo Gadung lantaran bos mereka saat pamit hendak menuju Pulogadung, Jakarta Timur. Pihak kepolisian sendiri membantah bahwa laporan tersebut tidak ditanggapi. Polisi menyatakan saat itu kedua karyawan tidak membawa rekaman suara korban sebagaimana yang dimaksud. Akhirnya, keduanya diminta melaporkan ke Polsek Pulogadung, Jakarta Timur.
Bos komputer tersebut ditemukan tewas dibunuh dua pelaku yang salah satunya merupakan rekan bisnisnya.