Cara mengadukan polisi nakal yang suka pungli,korupsi dan menerima suap,baik suap dalam menangani perkara maupun suap dijalan raya oleh para pengendara yang melanggar lalu-lintas jalan.
Kepolisian Republik Indonesia berupaya keras menghilangkan tindakan menyimpang, seperti suap yg dilakukan anggota polisi nakal. utk itu, Polri meminta masyarakat utk melaporkan secara online jika ada anggota korps Bhayangkara yg melakukan penyimpangan.
Bagi masyarakat yg ingin membuat laporan, mereka tidak perlu repot utk datang ke kantor polisi. Cukup dgn duduk di depan komputer dan membuka propam.polri.go.id, mereka sudah dapat mengadukan perbuatan anggota polri yg nakal spt minta suap, terima suap, pungli alias pungutan liar, korupsi dan bertele-tele dalam pengurusan kasus.
"Jika Mitra Humas mengetahui ada Oknum ANGGOTA POLRI atau PNS Polri yg melakukan tindakan menyimpang, segera catat nama, pangkat dan kesatuan anggota tersebut dan melaporkan ke Bid Propam Polda Kaltim atau menghubungi Div Propam Polri melalui No Telp (021-7218615) / pengaduan Online di Website Div Propam Polri," tulis Divisi Humas mabes Polri melalui akun Facebook fan page, Rabu (17/6).
Sebelum membuat laporan, masyarakat harus mengisi sejumlah kolom identitas, seperti nama, umur, pekerjaan, alamat, nomor telepon, hingga nomor identitas. Setelah itu, mereka dapat mengisi pengaduan yg berisi kolom waktu, tempat kejadian, apa yg terjadi, nama pelaku, nama korban, bagaimana terjadi dan jumlah saksi.
Setelah kolom tersebut diisi, langkah selanjutnya adalah menekan tombol 'submit'. Polri menegaskan, segala identitas pelapor akan dijaga dan dilindungi secara hukum.