Berfikir dua kali kalau aply kartu kredit-Banyak orang yg mengirim surat pembaca di koran , komplain tentang kartu kreditnya yg dicuri,
dan tidak terima bila harus mengganti kerugian akibat pencurian.
Sesuai perjanjian pihak bank dengan nasabah, (pada waktu pengisian form aplikasi kartu kredit ),
bila terjadi pencurian/fraud maka segala kerugian akan ditanggung oleh NASABAH.
Meskipun terbukti transaksi fraud tersebut bukan dilakukan oleh nasabah, tetapi oleh orang lain/pencuri.
Memang ada TIM INVESTIGASI dari bank, tapi jangan mengira tim investigasi akan bekerja seperti polisi penegak hukum, abdi masyarakat, atau seperti sinterklas, superhero, atau sang juru selamat penegak keadilan, atau hakim JUDGE BAO icon_smile
TIM INVESTIGASI ibarat pengacara yg dibayar dan dipelihara oleh BANK,
jadi tentu saja akan memihak bank, menyelidiki kasus untuk mencari bukti yg menguatkan perjanjian tadi.
Yaitu perjanjian segala kerugian akibat pencurian harus ditanggung oleh nasabah.
Jangan mengira TIM INVESTIGASI adalah teman baik yg akan bersimpati kepada nasabah korban pencurian.
Ingat : TIM INVESTIGASI dibayar dan diberi makan oleh BANK, bukan oleh nasabah atau pemerintah.
Jadi TIM INVESTIGASI hanya mengabdi pada BANK, bukan mengabdi pada masyarakat seperti polisi/LBH/KOMNAS HAM.
Bank adalah lembaga komersil yg mencari keuntungan sebanyak2nya.
Jangan mengira bank adalah LBH atau polisi yg mau bersusah payah membongkar kasus pencurian, mengejar dan menangkap pencuri.
Ingat = Bank tidak akan mau menanggung kerugian, meskipun cuma satu sen pun.
Bank tentu tidak akan mau membuang waktu & biaya untuk menyewa karyawan agar lapor polisi untuk mengejar2 pencuri kartu kredit agar diadili.
Bank malah sudah siap menyewa/membayar debt collector untuk menagih nasabah yg mengingkari perjanjian tadi.
dan tidak terima bila harus mengganti kerugian akibat pencurian.
Sesuai perjanjian pihak bank dengan nasabah, (pada waktu pengisian form aplikasi kartu kredit ),
bila terjadi pencurian/fraud maka segala kerugian akan ditanggung oleh NASABAH.
Meskipun terbukti transaksi fraud tersebut bukan dilakukan oleh nasabah, tetapi oleh orang lain/pencuri.
Memang ada TIM INVESTIGASI dari bank, tapi jangan mengira tim investigasi akan bekerja seperti polisi penegak hukum, abdi masyarakat, atau seperti sinterklas, superhero, atau sang juru selamat penegak keadilan, atau hakim JUDGE BAO icon_smile
TIM INVESTIGASI ibarat pengacara yg dibayar dan dipelihara oleh BANK,
jadi tentu saja akan memihak bank, menyelidiki kasus untuk mencari bukti yg menguatkan perjanjian tadi.
Yaitu perjanjian segala kerugian akibat pencurian harus ditanggung oleh nasabah.
Jangan mengira TIM INVESTIGASI adalah teman baik yg akan bersimpati kepada nasabah korban pencurian.
Ingat : TIM INVESTIGASI dibayar dan diberi makan oleh BANK, bukan oleh nasabah atau pemerintah.
Jadi TIM INVESTIGASI hanya mengabdi pada BANK, bukan mengabdi pada masyarakat seperti polisi/LBH/KOMNAS HAM.
Bank adalah lembaga komersil yg mencari keuntungan sebanyak2nya.
Jangan mengira bank adalah LBH atau polisi yg mau bersusah payah membongkar kasus pencurian, mengejar dan menangkap pencuri.
Ingat = Bank tidak akan mau menanggung kerugian, meskipun cuma satu sen pun.
Bank tentu tidak akan mau membuang waktu & biaya untuk menyewa karyawan agar lapor polisi untuk mengejar2 pencuri kartu kredit agar diadili.
Bank malah sudah siap menyewa/membayar debt collector untuk menagih nasabah yg mengingkari perjanjian tadi.