Take over kredit atau pengalihan kredit kendaraan bermotor kepada pihak lain sesungguhnya merupakan perkara pidana penggelapan.
PERTANYAAN:
Tetangga saya (pihak ketiga) men-take over 1 unit mobil yang saya kredit dari sebuah perusahaan leasing. Take over tersebut tidak melalui proses balik nama hutang yang tertera di perusahaan leasing pemberi kredit mobil dikarenakan untuk menghemat biaya-biaya balik nama (take over) kredit yang jumlahnya lumayan banyak. Beberapa bulan berlalu dan pihak ketiga wanprestasi terhadap perusahaan leasing (menunggak pembayaran) sehingga mobil saat ini sedang dalam proses penarikan dari perusahaan leasing. Namun pihak ketiga menurut saya berusaha curang dengan mengintimidasi saya. Datang tengah malam dengan membawa teman-teman dan saudara-saudaranya bahkan salah satunya mengaku pengacara dan mereka memaksa saya untuk menandatangani surat hutang yang menyatakan bahwa saya harus mengembalikan uang take over (yang mereka bayarkan pada saya saat take over kredit tersebut) atau saya akan digugat secara hukum untuk kasus penggelapan (yang menuntut penggelapan adalah si pihak ketiga/tetangga saya – bukan perusahaan leasing).
Pertanyaan saya adalah:
Apakah benar perbuatan saya take over tersebut (tanpa melalui proses balik nama dari pihak leasing) adalah perilaku melawan hukum (penggelapan)? Sedangkan yang banyak terjadi di masyarakat awam adalah seperti itu, dengan bermodalkan saling percaya dan kekeluargaan melakukan proses take over kredit dan unit mobil dan bertujuan menghemat biaya balik nama yang lumayan besar jumlahnya.
Jika jawaban nomor 1 adalah benar dan saya bisa dipidanakan. Apakah bisa yang mempidanakan saya adalah si pihak ketiga ini (bukan perusahaan leasing).
Saya merasa kesal karena kelicikan tetangga saya tersebut, dan tidak senang dengan perbuatannya mengintimidasi saya dengan datang beramai-ramai (seolah mengancam) di waktu yang sangat tidak sopan (tengah malam) dan memaksa saya menandatangani surat hutang yang membalikkan fakta bahwa sebenarnya adalah dia yang wanprestasi. Bisakah hal ini saya laporkan dan mintakan pertanggungjawabannya secara hukum?
Mohon untuk pencerahannya. Terimakasih.
Diajukan oleh: Siti.
JAWABAN:
Saudari Siti Yth,
1. Untuk menjawab pertanyaan nomor 1, mari kita lihat Pasal 1338 KUH Perdata:
Semua perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan untuk itu.
Syarat-syarat Sahnya Perjanjian:
Sepakat mereka yang mengikat dirinya;
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian;
Sesuatu hal;
Suatu sebab yang halal.
Jadi hitam di atas putih seperti balik nama dari pihak leasing bukanlah merupakan salah satu syarat syahnya sebuah perikatan. Karena penulisan perjanjian hanyalah ditujukan untuk keperluan pembuktian jika salah satu pihak melakukan wanprestasi.
2. Kemudian, apabila suatu barang berada dalam kekuasaan orang bukan karena kejahatan tetapi karena perbuatan yang sah (dalam kasus Sdri mobil dikuasai dengan jalan jual beli kredit), kemudian orang yang diberi kepercayaan untuk menyimpan dan sebagainya itu menguasai barang tersebut untuk kepentingan diri sendiri secara melawan hukum, maka orang tersebut melakukan penggelapan. Sedangkan take over yang terjadi bukan merupakan perbuatan melawan hukum karena atas sepengetahuan, ijin dan tidak merugikan pihak perusahaan leasing.
Yang mempunyai hak untuk melaporkan tentu pihak yang merasa sesuatu yang dimilikinya digelapkan. Sedangkan pihak ketiga notabene bukan pemilik mobil tersebut. Sehingga jelas dia tidak dapat melaporkannya.
3. Adapun jika sdr ingin melaporkan ke pihak berwajib tentang perubatan pihak ketiga, Sdri dapat melaporkannya atas tuduhan tidak pidana perbuatan tidak menyenangkan. Lebih jelasnya silahkan saudara pertimbangkan apakah perbuatannya sudah memenuhi unsur Pasal 335 KUHPidana tentang Perbuatan tidak menyenangkan sbb:
Melawan hak;
Memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu;
Paksaan dilakukan dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain atau perbuatan yang tidak menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan, ancaman perbuatan lain atau ancaman perbuatan tidak menyenangkan;
Paksaan atau ancaman itu ditujukan baik terhadap orang itu sendiri maupun terhadap orang lain.
Jadi jika dilihat dari cerita Sdri Siti di atas, Sdri berhak dan bisa melaporkan tetangga tersebut ke pihak yang berwajib atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan.
PERTANYAAN:
Tetangga saya (pihak ketiga) men-take over 1 unit mobil yang saya kredit dari sebuah perusahaan leasing. Take over tersebut tidak melalui proses balik nama hutang yang tertera di perusahaan leasing pemberi kredit mobil dikarenakan untuk menghemat biaya-biaya balik nama (take over) kredit yang jumlahnya lumayan banyak. Beberapa bulan berlalu dan pihak ketiga wanprestasi terhadap perusahaan leasing (menunggak pembayaran) sehingga mobil saat ini sedang dalam proses penarikan dari perusahaan leasing. Namun pihak ketiga menurut saya berusaha curang dengan mengintimidasi saya. Datang tengah malam dengan membawa teman-teman dan saudara-saudaranya bahkan salah satunya mengaku pengacara dan mereka memaksa saya untuk menandatangani surat hutang yang menyatakan bahwa saya harus mengembalikan uang take over (yang mereka bayarkan pada saya saat take over kredit tersebut) atau saya akan digugat secara hukum untuk kasus penggelapan (yang menuntut penggelapan adalah si pihak ketiga/tetangga saya – bukan perusahaan leasing).
Pertanyaan saya adalah:
Apakah benar perbuatan saya take over tersebut (tanpa melalui proses balik nama dari pihak leasing) adalah perilaku melawan hukum (penggelapan)? Sedangkan yang banyak terjadi di masyarakat awam adalah seperti itu, dengan bermodalkan saling percaya dan kekeluargaan melakukan proses take over kredit dan unit mobil dan bertujuan menghemat biaya balik nama yang lumayan besar jumlahnya.
Jika jawaban nomor 1 adalah benar dan saya bisa dipidanakan. Apakah bisa yang mempidanakan saya adalah si pihak ketiga ini (bukan perusahaan leasing).
Saya merasa kesal karena kelicikan tetangga saya tersebut, dan tidak senang dengan perbuatannya mengintimidasi saya dengan datang beramai-ramai (seolah mengancam) di waktu yang sangat tidak sopan (tengah malam) dan memaksa saya menandatangani surat hutang yang membalikkan fakta bahwa sebenarnya adalah dia yang wanprestasi. Bisakah hal ini saya laporkan dan mintakan pertanggungjawabannya secara hukum?
Mohon untuk pencerahannya. Terimakasih.
Diajukan oleh: Siti.
JAWABAN:
Saudari Siti Yth,
1. Untuk menjawab pertanyaan nomor 1, mari kita lihat Pasal 1338 KUH Perdata:
Semua perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan untuk itu.
Syarat-syarat Sahnya Perjanjian:
Sepakat mereka yang mengikat dirinya;
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian;
Sesuatu hal;
Suatu sebab yang halal.
Jadi hitam di atas putih seperti balik nama dari pihak leasing bukanlah merupakan salah satu syarat syahnya sebuah perikatan. Karena penulisan perjanjian hanyalah ditujukan untuk keperluan pembuktian jika salah satu pihak melakukan wanprestasi.
2. Kemudian, apabila suatu barang berada dalam kekuasaan orang bukan karena kejahatan tetapi karena perbuatan yang sah (dalam kasus Sdri mobil dikuasai dengan jalan jual beli kredit), kemudian orang yang diberi kepercayaan untuk menyimpan dan sebagainya itu menguasai barang tersebut untuk kepentingan diri sendiri secara melawan hukum, maka orang tersebut melakukan penggelapan. Sedangkan take over yang terjadi bukan merupakan perbuatan melawan hukum karena atas sepengetahuan, ijin dan tidak merugikan pihak perusahaan leasing.
Yang mempunyai hak untuk melaporkan tentu pihak yang merasa sesuatu yang dimilikinya digelapkan. Sedangkan pihak ketiga notabene bukan pemilik mobil tersebut. Sehingga jelas dia tidak dapat melaporkannya.
3. Adapun jika sdr ingin melaporkan ke pihak berwajib tentang perubatan pihak ketiga, Sdri dapat melaporkannya atas tuduhan tidak pidana perbuatan tidak menyenangkan. Lebih jelasnya silahkan saudara pertimbangkan apakah perbuatannya sudah memenuhi unsur Pasal 335 KUHPidana tentang Perbuatan tidak menyenangkan sbb:
Melawan hak;
Memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu;
Paksaan dilakukan dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain atau perbuatan yang tidak menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan, ancaman perbuatan lain atau ancaman perbuatan tidak menyenangkan;
Paksaan atau ancaman itu ditujukan baik terhadap orang itu sendiri maupun terhadap orang lain.
Jadi jika dilihat dari cerita Sdri Siti di atas, Sdri berhak dan bisa melaporkan tetangga tersebut ke pihak yang berwajib atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan.