Quantcast
Channel: Cyber Crime Stories | Modus Penipuan Online Store - Recent questions and answers
Viewing all articles
Browse latest Browse all 5411

Cara melaporkan kasus KDRT Ke Polisi Dan Komnas PA

$
0
0

Prosedur melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga [KDRT]-Bagi kaum hawa yang merasa teraniaya oleh teman hidupnya[suami]bisa melaporkan tindakan penganiayaan oleh suami tersebut ke kantor polisi atau komnas perlindungan perempuan dan anak.

Pelaporan Dan Prosedur Hukum Dalam Kasus KDRT
Perempuan yang mengalami KDRT dapat melaporkan kejadian itu secara langsung melalui jalur hukum ke UPPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) di Polres terdekat. Dan dia juga dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan KDRT kepada pihak kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara. Selain itu korban atau keluarga juga dapat meminta bantuan dari relawan pendamping (lembaga yang disebutkan sebelumnya) untuk mendampingi korban melaporkan ke pihak kepolisian dan juga pendampingan untuk memulihkan kondisi psikisnya. 

Jika sudah melakukan pelaporan ke pihak kepolisian, maka pihak kepolisian wajib memberikan perlindungan sementara kepada korban paling lama 7 hari. Hal ini penting jika korban tidak segera mendapatkan tempat perlindungan bagi dirinya dan anak-anak, karena besar kemungkinan pelaku akan melakukan teror/intimidasi. Korban juga wajib meminta surat penetapan perintah perlindungan dari pengadilan, dengan cara mengajukannya secara tertulis oleh korban, keluarga, teman, atau pendamping korban kepada ketua pengadilan di wilayah kejadian berlangsung. Dan harus disetujui korban, tapi bisa juga tanpa persetujuan korban jika korban pingsan, koma atau sangat terancam jiwanya. Korban juga bisa mengajukannya secara lisan yang akan dicatat oleh panitera pengadilan negeri. Perintah perlindungan ini dapat berlaku paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang atas penetapan pengadilan,

Selain itu korban juga perlu untuk mencatat kronologis kejadian, mengumpulkan bukti (seperti hasil visum) dan saksi, menceritakan masalah yang dialaminya secara terbuka dan jujur kepada para pendamping, mempersiapkan mental dan fisik karena harus melewati proses hukum yang panjang serta kemungkinan teror/intimidasi dari pelaku terhadap korban atau keluarga. KDRT yang dialami perempuan yang menjadi korban dapat sangat berdampak pada kondisi psikoligisnya, bahkan mereka dapat mengalami trauma. Maka diperlukan para pendamping yang memberikan bantuan secara psikologis untuk memulihkan kondisi psikisnya.

Pemulihan Psikologis Untuk Korban KDRT
Keluarga dan teman sebaiknya tidak hanya diam, tetapi juga melibatkan diri untuk membantu. 
Keluarga dan teman dapat menjadi sumber dukungan sosial yang baik dalam masa sulit yang harus dilewati korban KDRT. Banyak hal yang dapat dilakukan keluarga dan teman, seperti : tidak menyalahkan korban atas apa yang terjadi; menerima kondisi psikologis korban yang mungkin masih labil; menghargai setiap keputusan yang diambil korban, misalnya mencabut kembali tuntutan hukum terhadap pelaku; memberikan dorongan untuk menjalani pendampingan secara psikologis atau hukum.

Lembaga yang berbasis psikologis dan memberikan perhatikan kepada kasus KDRT adalah Yayasan PULIH (di Jakarta). Di lembaga tersebut korban dapat meminta pendampingan psikologis terhadap 
dampak psikologis yang dialaminya. Selain itu, korban juga dapat memulihkan dampak psikologisnya dengan berkonsultasi dengan psikolog yang membuka praktek untuk menjalani terapi
kognitif dan belajar untuk berperilaku asertif.

Jika Anda mengalami KDRT, ingatlah :
1. Anda tidak disalahkan karena dipukuli atau dianiaya
2. Anda bukan penyebab perilaku kekerasan pasangan Anda
3. Anda berhak diperlakukan dengan hormat
4. Anda berhak untuk hidup aman dan bahagia
5. Anak Anda berhak untuk hidup aman dan bahagia
6. Anda tidak sendiri. Ada orang-orang dan lembaga yang menunggu untuk membantu.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga dapat dicegah dengan peningkatan kualitas keluarga, keluarga berkualitas yaitu keluarga yang mempunyai anak ideal, keluarga sehat, keluarga sejahtera, keluarga berpendidikan, keluarga berketahanan, dan keluarga yang terpenuhi hak-hak reproduksinya. Apabila indikator tersebut terpenuhi maka akan lebih mengarah ke keluarga yang harmonis, dan keluarga yang harmonis akan menghindarkan dari tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Larangan Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan delik publik di mana tindakan KDRT tersebut dapat dilaporkan bukan saja oleh korban. Bahkan secara substansi, kepolisian seharusnya berperan aktif dalam kasus-kasus yang merupakan delik publik.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 5411

Trending Articles