Kredit Mobil dengan Data Palsu, Kakak Beradik ini Dibekuk Polisi-Tim Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap komplotan penipuan kredit mobil yang diotaki oleh kakak beradik. Modus para pelaku adalah dengan mengkredit mobil di sebuah showroom dengan menyertakan data palsu pada aplikasi leasing.
Kasus ini dilaporkan sebuah leasing yang berkantor di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta pada 18 April 2015. Andre saat itu mendatangi showroom mobil di Jl Mangga Dua Utara, Jakarta Utara dan berniat mengkredit sebuah mobil Toyota Rush tahun 2008.
"Yang bersangkutan mengajukan kredit pembelian mobil Toyota Rush seharga Rp 140 juta dengan pembiayaan menggunakan leasing pada PT Orix Indonesia Finance dengan data atau aplikasi palsu," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto kepada detikcom, Kamis (17/12/2015).
Tersangka Andre kemudian mengisi aplikasi kredit untuk mobil tersebut. Ia kemudian membayar down payment (uang muka) sebesar Rp 35 juta.
Setelah pengajuan kreditnya disetujui pihak leasing, Andre kemudian menerima mobil tersebut. Namun, saat cicilan pertama, tersangka mulai menunggak.
Hal ini terjadi sampai berbulan-bulan. Hingga akhirnya pihak leasing mencari tersangka ke alamat rumahnya.
"Kemudian, saat dilakukan penagihan ke alamat rumah tersangka yang sesuai di aplikasi, ternyata alamatnya fiktif," imbuh Budi.
Pihak leasing kemudian melaporkan tersangka ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan pencurian. Tersangka Andre pun akhirnya berhasil dibekuk pada 15 Desember 2015 lalu.
"Ternyata yang bersangkutan hanya disuruh untuk membuat aplikasi kredit mobil kemudian setelah mobil itu didapatkan, diserahkan kepada tersangka Petrus Andiarto," lanjutnya.
Tersangka Andre mendapatkan imbalan sebesar Rp 750 ribu dari tersangka Petrus untuk mengajukan aplikasi tersebut. Oleh Petrus, mobil tersebut ternyata dipindahtangankan lagi kepada tersangka Dominus alias Anto yang merupakan kakak kandung dari tersangka Petrus Andiarto.
Berdasarkan pengakuan tersangka Petrus, tim dari Unit 5 Subdit Ranmor kemudian menangkap Dominus di Jl Angin Mamri Cilincing, Jakarta Utara.
"Namun dari hasil interogasi dirinya tidak pernah menerima 1 unit mobil Toyota Rush dan dia hanya menerima uang gadai mobil tersebut sebesar Rp 70 juta dari tersangka Petrus," sambungnya.