Polisi menangkap 5 pria yang terbukti menggasak uang di rekening tabungan 13 nasabah Bank Central Asia (BCA). Modus kejahatan kelompok penguras uang nasabah ini adalah membeli ATM yang sudah digandakan atau di-skimming oleh kelompok hacker atau peretas database perbankan lewat website atau laman internet. Dengan ATM tersebut, pelaku pun leluasa menguras uang pemilik rekening melalui penarikan tunai, pembelian debet, dan penukaran valuta asing (Valas).
"Pelaku atas nama W (32), E (41), A (34), MF (32), dan S (31). Tersangka W juga merupakan residivis yang pernah dipenjara atas kasus yang sama. Dia beberapa kali tertangkap melakukan transaksi kartu ATM palsu," ujar Kasubit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 23 Agustus 2015.
Setelah mengantongi nama W, lanjut Didik, polisi kemudian mengembangkan kasus ini untuk menemukan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Kemudian muncullah nama berinisial E. Sama seperti W, E merupakan mantan penghuni salah satu lapas Jakarta yang menghirup udara bebas April 2015 lalu. Diketahui, E membeli 27 ATM skimming dari dalam penjara.
"Pengembangan dari E, pada saat E masih ada di LP dan setelah dia di luar. Dia membeli kartu ATM dan pin di salah satu website. Dia menggunakan cara debt coin. Setelah hacker mengirimkan ATM lewat pos, W mengambilnya untuk dikuras," sambung Didik.
Didik mengatakan, saat proses pengurasan rekening nasabah dengan ATM skimming, ada 3 nama lagi yang diduga kuat membantu para mantan napi ini, yaitu A, MF, dan S.
"Tersangka A dan MF melakukan penukaran Valas (Valuta Asing) menggunakan identitas palsu. Lalu ada yang ke ATM terdekat untuk melakukan penarikan uang dan juga ada yang melakukan pembelian secara debet," jelas Didik.
Identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu dibuat oleh tersangka S. Pria ini memang berkecimpung di bisnis pemalsuan dokumen. Ia ditangkap di Jalan Pramuka, Jakarta Timur. Sementara tempat usahanya berada di Buaran, Jakarta Timur. Tidak hanya pandai memalsukan KTP, polisi juga menemukan ijazah palsu buatan tersangka S.
Kepada polisi, E mengaku uang hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membayar angsuran kredit mobilnya. Untuk memberikan efek jera, para tersangka dijerat pelanggaran berlapis yaitu Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 3 dan 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU (tindak pidana pencucian uang).
"Uangnya digunakan untuk membeli handphone, kredit mobil Xenia, dan kebutuhan sehari-hari. Kita juga akan menerapkan Pasal TPPU. Sebab, di dalam kegiatan ini ada kegiatan TPPU," tandas Didik.Seperti yang diberitakan liputan6.com