Pembobol kartu kredit berinisial GP (29) ditangkap anggota Polda Metro Jaya. GP dilaporkan oleh sejumlah bank besar dan terkenal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar M Iqbal
Salah satu pelapornya adalah Manager Kartu Kredit PT BCA Tbk yang melaporkan pembobolan itu pada 10 Desember dengan nomor laporan LP/5287/XII/2015/PMJ/Ditreskrimum.
"Kejadian Desember 2015," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta, Jumat (18/12/2015) tengah malam.
Selain BCA, bank yang melaporkan pembobolan kartu kredit yakni BNI, Danamon, Bank Mandiri, ANZ, BRI dan UOB. GP melakukan pembobolan di Jalan Jenderal Sudirman Kav 21 Jakarta Selatan.
GP diketahui bekerja sebagai marketing kartu kredit pada beberapa bank. Kemudian dia membobol kartu kredit bank dengan modus mencuri data nasabah.
"Tersangka dapat mencuri data nasabah karena bekerja sebagai marketing kartu kredit pada sejumlah bank," ujar Iqbal.
Usai mencuri data, tersangka mengganti nomor telepon selular nasabah pada aplikasi kartu kredit dengan nomor telepon seluler yang disediakan GP yang tersambung ke telepon seluler korban.
Selanjutnya, GP berbelanja online menggunakan kartu kredit nasabah bank dengan keuntungan sekitar Rp 100 juta.
Tersangka dipersangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.