Karena tergiur arisan di jejaring sosial Facebook, Ellya Anggarini (28), warga Komplek Prima Indah Blok L-6, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) harus kehilangan uang puluhan juta.
Cerita bermula ketika Ellya berkenalan dengan pelaku RN (25) yang diketahui warga Desa Blaran, Provinsi Jawa Timur sekitar Juni 2014 di Facebook.
"Saya mengenal RN dari salah seorang teman FB juga bernama Endang. Pelaku mangajak saya ikut arisan yang dia kelola melalui grup FB. Saya tergiur keuntungan investasi dengan menyetor Rp 24 juta secara bertahap ke rekeningnya. Saya percaya karena di grupnya banyak yang ikut," ujar Ellya saat melaporkan kasus penipuan ke SPK Polresta Palembang, Jumat, 28 Agustus 2015.
Sistem arisan Facebook diacak dan nominalnya bermacam-macam tergantung jumlah yang disetorkan. Arisan dijanjikan akan diundi sebulan sekali. Setelah dilakukan pengundian, korban mendapatkan nomor urut 4 dan 6 untuk penarikan uang arisan dan keuntungan investasi.
Pada bulan Januari 2015 seharusnya korban mendapatkan keuntungan dari investasi tersebut sebesar 40 persen. Tapi ternyata uang yang dijanjikan tersebut tidak pernah dikirim. Bahkan, uang arisan yang harusnya diterima juga tidak pernah dikirim ke rekening korban.
Merasa ada yang tak beres, Ellya pun mencoba menghubungi pelaku. Saat itu pelaku sempat memberikan surat perjanjian melalui Endang yang mengatakan jika uang arisan dan investasi tersebut akan segera dibayar pada bulan Mei lalu.
"Sekarang sudah Akhir Agustus. Saya coba hubungi dia lagi, tapi kontak Blackberry dan nomor teleponnya sudah tidak aktif lagi. Makanya saya lapor polisi," lanjut Ellya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Suryadi Sik melalui KA SPKT Aiptu Fajar membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban dengan nomor LP/B-1872/VIII/2015/Sumsel/Resta.
"Laporan sudah kita terima berikut barang bukti berupa struk-struk transfer dari ATM korban ke ATM pelaku. Saat ini sudah ditangani Satreskrim," ujarnya. (Ron/Ado)