Jakarta - Polisi menangkap pelaku penggelapan mobil di Bandung, Jawa Barat. Modus pelaku dengan menggelapkan mobil rental.
Penangkapan dilakukan pada Senin (14/12/2015) dini hari. Para pelaku terdiri dari A, DS, C, dan IG. Mereka menggelapkan mobil setelah membawa lari mobil dari sebuah rental di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada akhir November 2015.
Menurut Kapolsek Pesanggrahan Komisaris Afroni Sugiarto, jejak pelaku terlacak dari GPS yang ada di mobil curian mereka.
"Pelaku ini tertangkap gara-gara di mobil curiannya ada GPS," kata Afroni Sugiarto.
Mobil yang dicuri komplotan ini berjenis Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1863 SZD. Awalnya, komplotan ini menyewa Avanza tersebut dari rental mobil milik Retno di Kompleks Shangri-La.
Namun, komplotan ini tidak mengembalikan mobil yang mereka sewa tersebut. Retno lalu melaporkan perbuatan komplotan ini ke Polsek Pesanggrahan pada 30 November 2015.
"Kami lacak dan ditemukan di Majalaya," ungkap Afroni.
Mobil curian tersebut ternyata tidak dipakai sendiri. Komplotan ini menggadaikan mobil itu ke orang lain dengan harga puluhan juta.
"Mereka ini memang sering menggelapkan dan terakhir ini akhirnya kami tangkap," tambah Afroni.
Empat pelaku tersebut dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.