Kasus penipuan melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM) kembali terjadi di minimarket kawasan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, Minggu (26/4/2015) lalu.
Personel Satreskrim Polres Jakarta Barat menangkap tangan AR (40), IK (40), dan BA (50) yang telah melakukan penipuan terhadap IG (60) dengan modus berpura-pura menjadi orang kaya yang ingin meminta bantuan untuk mengirimkan sumbangan.
"Tiga orang itu bilang mau kirim sumbangan, tetapi kartu ATM mereka luar negeri punya. Jadi minta tolong pakai kartu ATM korban," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Putu Putera Sadana, Rabu (6/5/2015).
Putu menjelaskan, awalnya ketiga pelaku menunjukkan isi dari kartu ATM yang sebelumnya sudah mereka sediakan untuk membuat korban merasa yakin bahwa itu bukan penipuan.
Dari penuturan korban, saldo di salah satu kartu ATM pelaku mencapai angka Rp 9 miliar. Setelah itu, korban pun diminta untuk mengecek saldonya sendiri.
Tanpa sadar, dari tiga pelaku, ada yang mengintip saat korban memasukkan PIN kartu ATM miliknya.
Setelah mendapatkan PIN tersebut, mereka melakukan pengalihan perhatian hingga akhirnya kartu ATM milik korban ditukar dengan kartu serupa tanpa disadari oleh korban.
Adapun para pelaku telah menyiapkan sejumlah kartu ATM yang berfungsi untuk menunjukkan saldo mereka dan untuk menukar kartu ATM korban dengan yang palsu.
"Ada sekitar 100 kartu ATM dari macam-macam bank kita sita," kata Putu.
Atas kejadian ini, korban dari Palembang yang telah menyiapkan dana untuk menjalani operasi mata di Jakarta harus kehilangan uang di rekeningnya sejumlah Rp 177.500.000.
Setelah ditipu oleh para pelaku, sepekan kemudian, Senin (4/5/2015), pelaku berkumpul di Plaza Festival, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk menarik seluruh uang korban. Setelah itu, mereka ditangkap polisi.
Tiga pelaku dijerat Pasal 378 dan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman di atas lima tahun penjara.