Kepada bapak atau ibu polisi yang terhormat. Saya ingin bertanya sekaligus melaporkan. Apakah penghinaan agama di media game online termasuk merupakan pelanggaran hukum UUD di negara indonesia? Laporan ini dengan segala kekurangan saya dalam memberikan bukti, saya mohon maaf dan mohon untuk di klarifikasi. Pelaku sementara belum saya benar - benar dapat di klasifikasikan karena menggunakan id playernya. Info semetara pelaku bertempat tinggal di jakarta. Berhubung file gambar bukti berupa gambar dan saya tidak dapat mengirim gambar dalam format laporan ini, mohon untuk memberi tanggapan di email sehingga saya dapat mengirimnya via email. Terimakasih.
↧