Di kampung maruga desa sukadalem kecamatan waringin kurung kabupaten serang provinsi banten, ada kegiatan tambang atau yang disebut galian C yang tidak berijin dari dinas terkait di samping itu tanah yang di gali itu tanah milik derektorat jendral kekayaan negara (DJKN) yang saya herankan kenapa galian yang tidak berijin masih di biarkan beroperasi di kampung maruga, saya minta sama kepolisian daerah khususnya daerah banten segera menutup galian tersebut kerena dampaknya sangat luar biasa tentang kehidupan masyarakat kampung maruga klo terus tanah itu di gali sama oknum pengusaha maka kampung maruga teleh kehilangan sumber pencrian buat hidup sehari - hari kerena mayoritas penduduk atau masyarakat kp.maruga biasa bercocok tanam, setelah adanya galian yang di lakukan oleh oknum pengusaha masyarakat kmpung maruga tidak bisa bercocok tanam, maka dari itu saya selaku warga kp.maruga meminta kepada penegak hukum untuk menutup galian ilegal tersebut,terimakasih
↧