Berita Penipuan Bisnis Online dalam investasi Forex. Polda Jawa Barat, (cq. Subdirektorat Fiskal Moneter dan Devisa (Subdit Fismondev) Direktorat Reskrimsus) berhasil mengungkap kasus penipuan bisnis investasi online yang mengeruk keuntungan mencapai Rp 40 miliar dalam rentang waktu 5 bulan.
Penipuan dengan modus investasi �online� ini melibatkan seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Bandung. Tersangka melakukan penipuan secara online dengan modus investasi Forex (Foreign exchange).
�Korban penipuan investasi online ini cukup banyak, yakni sebanyak 388 orang yang tersebar di sejumlah daerah di Bandung, Bogor, Jakarta, Batam, Surabaya, Samarinda dan masih banyak lagi lainnya,� kata Kanit IV Subdit II Reskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Barat Kompol Irwansyah, Jumat.
Ia menyebutkan tersangka penipuan online berinisal KM (21) merupakan mahasiswa jurusan Ilmu Komunikasi semester V di salah satu universitas Islam negeri di Bandung.
�Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kasus ini dan mengejar pelaku lainnya,� ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya, yang didampingi Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Martinus Sitompul, di sela Safari Kamtibmas di Wilayah Polrestabes Bandung di RW 03 Ciroyom, Jalan Jenderal Sudirman, Bandung.
Menurut Martinus, selama menjalankan aksinya sejak bulan November 2012 hingga Maret 2013, para pelaku berhasil menjaring investor sebanyak 338 orang dengan uang yang sudah diinvestasikan sebesar Rp 40 miliar.
Kasus ini diselidiki berdasar atas masuknya tiga laporan korban penipuan ke Polda Jabar, yaitu Dian Kurniawan, Jono Setiahadi, serta Sujud Sugiono.
Modus operandi para pelaku dalam menjalankan aksi penipuan adalah dengan menggunakan alamat situs www.pandawainvesta.com. Kepada para korban dijanjikan keuntungan sebesar 50 persen, 70 persen, 100 persen, dan 300 persen. Semakin besar dana yang diinvestasikan, semakin besar keuntungan yang dijanjikan.
�Para korban ditipu dengan diajak menanamkan uangnya dalam investasi Forex. Pada kenyataanya, keuntungan yang dijanjikan tidak terpenuhi,� kata Martinus.
Disebutkannya, jika KM dan kawan-kawan terbukti melakukan penipuan, pelaku bisa dikenai pasal berlapis. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 28 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, perihal menyebar berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Pelaku juga bisa dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Penipuan dengan modus investasi �online� ini melibatkan seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Bandung. Tersangka melakukan penipuan secara online dengan modus investasi Forex (Foreign exchange).
�Korban penipuan investasi online ini cukup banyak, yakni sebanyak 388 orang yang tersebar di sejumlah daerah di Bandung, Bogor, Jakarta, Batam, Surabaya, Samarinda dan masih banyak lagi lainnya,� kata Kanit IV Subdit II Reskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Barat Kompol Irwansyah, Jumat.
Ia menyebutkan tersangka penipuan online berinisal KM (21) merupakan mahasiswa jurusan Ilmu Komunikasi semester V di salah satu universitas Islam negeri di Bandung.
�Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kasus ini dan mengejar pelaku lainnya,� ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya, yang didampingi Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Martinus Sitompul, di sela Safari Kamtibmas di Wilayah Polrestabes Bandung di RW 03 Ciroyom, Jalan Jenderal Sudirman, Bandung.
Menurut Martinus, selama menjalankan aksinya sejak bulan November 2012 hingga Maret 2013, para pelaku berhasil menjaring investor sebanyak 338 orang dengan uang yang sudah diinvestasikan sebesar Rp 40 miliar.
Kasus ini diselidiki berdasar atas masuknya tiga laporan korban penipuan ke Polda Jabar, yaitu Dian Kurniawan, Jono Setiahadi, serta Sujud Sugiono.
Modus operandi para pelaku dalam menjalankan aksi penipuan adalah dengan menggunakan alamat situs www.pandawainvesta.com. Kepada para korban dijanjikan keuntungan sebesar 50 persen, 70 persen, 100 persen, dan 300 persen. Semakin besar dana yang diinvestasikan, semakin besar keuntungan yang dijanjikan.
�Para korban ditipu dengan diajak menanamkan uangnya dalam investasi Forex. Pada kenyataanya, keuntungan yang dijanjikan tidak terpenuhi,� kata Martinus.
Disebutkannya, jika KM dan kawan-kawan terbukti melakukan penipuan, pelaku bisa dikenai pasal berlapis. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 28 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, perihal menyebar berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Pelaku juga bisa dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.