Polusi udara (kebisingan) selalu dilakukan oleh salah satu diskotek/night club yang berlokasi di tunjungan plaza surabaya, diantara pukul 23.00-05.00 wib. Polusi suara menganggu waktu istirahat kami, sebagai salah satu penghuni kondominum regensi. Kami menduga salah satu pintu diskotek dibuka, sehingga peredam suara tidak dapat berfungsi baik dan menyebabkan kebisingan. Dapatkah kepolisian setempat membantu kami mengatasi masalah polusi suara tersebut?
Terima kasih.
Terima kasih.