pada april 2015 telah saya laporkan pencabulan terhadap anak dibawah umur kepada polsek kampung dalam kec.v koto timur padang alai kabupaten padang pariaman sumatra barat,dengan nomor laporan LP/16/lV/2015/SPKT-polsek tanggal 22 april 2015 kejadian perkaranya di korong sialangan.namun sampai saat ini tidak ada penahanan terhadap pelaku. Dan laporan saya seperti hilang ditelan bumi,pertanyaan saya berapa lamakah penyelesaian suatu perkara,dan apakah seperti ini apabila kita melaporkan suatu perkara kepada pihak kepolisian negara republik indonesia.trmksh
↧