Quantcast
Channel: Cyber Crime Stories | Modus Penipuan Online Store - Recent questions and answers
Viewing all articles
Browse latest Browse all 5411

Waspada,Data Anda Diperjual-Belikan Oleh Oknum Bank Untuk Penipuan

$
0
0

Modus jual-beli data nasabah bank,Waspada, Data Base Kartu Kredit Bank Diperjualbelikan untuk Penipuan.Anda para nasabah bank harus berhati-hati, pasalnya data Base anda yang biasa digunakan untuk pengajuan kartu kredit diperjual belikan untuk tindak kejahatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, ‎Kombes Pol Krishna Murti mengatakan data-data nasabah diperjual belikan oleh oknum pihak bank ke para komplotan penjahat yang biasa melakukan penipuan.
"Data bank ini kan harusnya rahasia, tapi ini diperjual belikan. Saat ini oknum pihak bank yang menjual data itu masih diburu, satu lembar dokumen data nasabah dijual Rp 20 ribu," terang Krishna, Minggu (7/6/2015) di Polda Metro.
Krishna melanjutkan berdasarkan pengakuan dua tersangka penipuan yang membeli data tersebut, para tersangka kini memiliki 2000 nama calon nasabah yang juga menjadi calon penipuan.
"Dua tersangka penipuan yang mengaku sebagai kreditcard Center yakni EM dan BA alias B sudah kami tangkap. Sementara dua DPO yaitu B serta D‎, pihak bank yang juga marketing penjual data," ujar krishna.
Diutarakan Krishna, modus yang dilakukan tersangka yakni tersangka BA alias B membeli daftar data berisi pemegang kartu kredit di sebuah bank swasta dari marketing kartu kredit berinisial D dengan alasan untuk menawarkan asuransi jiwa.

Setelah data ada di tersangka BA alias B lalu ia menghubungi nomor telepon yang tertera di daftar data kartu kredit dan mengaku dari kreditcard pusat sebuah bank swasta.
"‎Pada para pemegang kartu kredit, tersangka BA alias B mengaku dari kantor pusat kreditcard sebuah bank swasta. Dia menjelaskan akan menarik kartu kredit yang ada pada korban dan akan mengganti dengan kartu kredit baru dengan limit yang lebih tinggi bebas biaya administrasi," ujarnya.
Lalu tersangka BA alias B menyuruh tersangka EM yang berperan sebagai kurir untuk mengambil kartu kredit korban berikut fotocopy KTP korban dengan alasan untuk penyesuaian data. Selanjutnya memberikan tanda terima dengan menggunakan logo sebuah bank swasta.
Pelaku BA alias B membuat KTP palsu sesuai dengan data identitas fotocopy KTP korban yang akan dipergunakan saat melakukan transaksi di toko serta melakukan tarik tunai dengan menunjukkan KTP palsu sebagai pembanding tandatangan saat transaksi.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni satu unit mobil Suzuki ertiga, satu unit motor, dua handphone, dua kartu ATM, kumpulan data pemegang kartu kredit, tas, kaos dan KTP milik tersangka.
"Hasil penipuan dan pencurian digunakan tersangka untuk membeli mobil, rumah, belanja, foya-foya di diskotik, dan untuk beli emas. Tersangka BA alias B kami tangkap di diskotik di Kemang, Jakarta Selatan," tambah Krishna.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun dan lima tahun penjara.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 5411

Trending Articles



<script src="https://jsc.adskeeper.com/r/s/rssing.com.1596347.js" async> </script>