Metrotvnews.com: Kemenkominfo berencana untuk menerapkan regulasi baru per bulan Desember tahun ini. Peraturan ini mengharuskan orang-orang yang hendak membeli kartu pra-bayar untuk menunjukkan identitas asli mereka ke counter yang menjual sim card tersebut.
Ismail Cawadu, Kepala Humas Kemenkominfo, menjelaskan, identitas tersebut dapat berupa KTP, SIM, Kartu Keluarga ataupun passport. "Identitas yang ditunjukkan harus asli, tidak bisa sekedar fotokopi," kata Ismail saat dihubungi oleh Metrotvnews.com.
Dia menjelaskan, per tanggal 15 Desember tahun ini, pembeli harus menunjukkan identitas asli mereka ke counter yang menjual simcard tersebut. Counter penjual sendiri akan memiliki identitas penjual.
Fungsi dari ide adalah untuk mengetahui di mana pembelian kartu tersebut terjadi. Setelah itu, penjaga counter akan masuk ke dalam aplikasi operator yang kartu pra-bayarnya hendak dibeli untuk memasukkan data. "Misalnya, seseorang hendak membeli kartu Telkomsel, maka penjaga counter akan masuk ke dalam aplikasi milik Telkomsel. Begitu juga dengan operator lain," kata Ismail.
Jika yang ingin membeli kartu pra-bayar adalah anak-anak yang belum memiliki kartu identitas, Ismail menjelaskan, maka kartu identitas yang digunakan adalah identitas dari keluarga sang anak, seperti orangtua atau kakak. Tujuan dari regulasi ini adalah untuk mendata pelanggan dan memastikan agar kartu pra-bayar tidak disalahgunakan.
Regulasi ini berarti pendaftaran data dengan mengirimkan SMS ke 4444 tidak lagi berlaku. Meski, Ismail berkata, seorang pembeli boleh memiliki lebih dari satu kartu pra-bayar, selama setiap pembelian, dia menunjukkan kartu identitas aslinya.
Ismail menjelaskan peraturan ini merupakan hasil kerja sama dari Kemenkominfo, BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) dan operator-operator telekomunikasi yang ada di Indonesia. Dia menjelaskan, saat ini, mereka sedang melakukan sosialisasi dan pihak operator sedang menyiapkan aplikasi untuk pihak penjual. Karena itulah, peraturan ini baru akan diberlakukan pada tanggal 15 Desember.
Sumber : METRO NEWS
ALHAMDULILAH, Indonesia sudah mengikuti cara negara negara lain. Dalam membeli SIM Card pra bayar harus jelas dan memperlihatkan ID asli. Jangan sampai seperti yang lalu, para penipu seenaknya beli SIM Card , habis nipu beli lagi yang baru. Semoga peraturan ini mempersempit ruang gerak penipu di dunia maya. Saya tahu, orang orang jahat diluar sana banyak akalnya tapi saya yakin Indonesia pasti bisa! Semoga sukses!