Sindikat Pemalsu STNK dan BPKB Antar-Pulau Dibekuk di Jakarta-Polda Metro Jaya menangkap sindikat pemalsuan dokumen kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Tujuh tersangka memalsukan surat-surat kendaraan yang dipesan dari Sumatera dan Jawa.
\\\"Mereka menerima pesanan dan membuat atau mencetak surat-surat palsu dari para pelaku pencurian kendaraan bermotor. Mereka ini sindikat antarpulau,\\\" kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Arie Ardian. kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (29\/8\/2013).
Tujuh tersangka ditangkap pada tanggal 24 Juni 2013 di berbagai lokasi di Jakarta. Salah satu tersangka yang berperan membuat dan mencetak STNK dan BPKB palsu yang diinisialkan SUP alias BOB (41), ditangkap di kawasan Pramuka, Jakarta Timur.
\\\"Dia punya kios percetakan juga. Tetapi dia mencetak surat-surat palsu di rumahnya,\\\" kata Arie.
Tersangka lain yakni JUN (45) berperan sebagai perantara dari pemesan yang berada di Jakarta, Solo, Cirebon, Tasikmalaya dan Medan. \\\"Dia menerima pesanan dari pelaku pemetik kemudian memesan lagi kepada SUP,\\\" ujar Arie.
Lima tersangka lain yang berperan menerima pesanan pembuatan STNK dan BPKB palsu adalah L Tan (62), MOH (44), HOL (46), TON (36) dan YYT (33). Mereka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Arie menjelaskan, tersangka BOB setidaknya sudah mencetak puluhan STNK dan BPKB palsu yang dipesan melalui perantara tersangka JUN. Tersangka JUN ini menerima pesanan dari pelaku curanmor di wilayah Jakarta, Solo, Cirebon, Medan dan Tasikmalaya.
Pesanan dari wilayah Jakarta, dipesan oleh tersangka L Tan dan MOH serta tiga tersangka lain yang masih buron yakni AR, YON dan IW. Kemudian, pemesan dari Tasikmalaya adalah tersangka HOL, TON, YYT dan RUS (DPO).
\\\"Sementara dari Solo ada DP (DPO), dari Cirebon ada AMR (DPO) dan dari Medan ada LI (DPO). Saat ini mereka masih kita kejar,\\\" kata Arie.
Menurut Arie, tersangka JUN menerima pesanan pembuatan STNK, BPKB dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) palsu dari pemesan dengan melampirkan data-data kendaraan dan nomor mesin (nosin) dan nomor rangka (noka) yang palsu. Ia juga menerima pemesanan blanko kosong SKPD.
\\\"Selanjutnya diserahkan kepada tersangka SUP untuk dibuatkan STNK, BPKB dan SKPD yang palsu,\\\" kata dia.
Sementara tersangka JUN juga mendapatkan data-data kendaraan dengan cara mencari nomor-nomor kendaraan di jalan-jalan kemudian disesuaikan dengan jenis, warna dan tahun kendaraan tersebut. Setelah surat-surat kendaraan itu jadi, tersangka SUD mengirimkan dokumen tersebut kepada pemesan melalui jasa ekspedisi.
\\\"Atau dikirim melalui awak bus yang mengarah ke alamat si pemesan,\\\" ujarnya.
Adapun, tarif harga pembuatan dokumen kendaraan palsu itu berkisar Rp 1,3 juta untuk STNK yang hanya dilengkapi pajak, kemudian untuk SKPD sebesar Rp 700 ribu dan untuk pembuatan BPKB dikenakan biaya sebesar Rp 2,5 juta.
Cetak Printer
Sementara itu, tersangka BOB membuat dokumen kendaraan palsu yang diterima dari tersangka JUN dengan cara mencetaknya di mesin printer. Sebelumnya, tersangka BOB memindai dokumen-dokumen asli, lalu mencetakkan data-data kendaraan pada dokumen yang sudah dipalsukan itu dengan menggunakan mesin ketik.
\\\"Dia mencetak sendiri dokumen-dokumen palsu ini di rumahnya yang bersebelahan dengan kiosnya,\\\" ucap Arie.
Sepintas, tidak ada keganjilan dari dokumen kendaraan yang dibuat oleh tersangka BOB. Namun bila diteliti lagi, dokumen-dokumen yang dibuat tersangka itu palsu.
\\\"Untuk masyarakat kita imbau kalau membeli kendaraan dari orang, harus dicek dulu data-datanya ke pihak Regident agar tidak menjadi korban penipuan,\\\" tukas dia.