Sindikat Penipuan Dengan Rekening Palsu-Polisi berhasil membekuk sindikat kawanan pemalsu Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dimana KTP palsu tersebut, digunakan para sindikat untuk membuat rekening palsu yang digunakan sebagai alat penipuan.
Polisi berhasil mengamankan dua tersangka pembuat serta pemakai rekening palsu yakni Padilah (25), warga Pondok Bambu Kuning No A 7-9 Rt 01/ 4 Kelurahan Pondok Gede Kecamatan Pondok Gede Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat dan Riyan (34), warga Desa Terusan Menang Kecamatan SP Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang berhasil ditangkap Polisi dalam kurun waktu yang hampir bersamaan.
Penangkapan berawal saat tersangka Padilah hendak membuka rekening di Bank BNI Syariah Arivai. Petugas yang sudah menaruh curiga kepada pelaku yang sebelumya telah mendapat informasi dari Bank cabang Lampung, memata-matai pelaku dan langsung mengamankannya.
Saat diamankan, Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sembilan lembar KTP milik Padilah, dimana delapan diantaranya palsu. Selain itu disita juga delapan kartu perdana XL, tiga kartu ATM dan dua buah hanphone milik tersangka. Kemudian polisi berhasil mengembangkan kasus tersebut dan menangkap Riyan.
Tersangka Padilah di hadapan Polisi mengatakan, dirinya tidak tahu kalau KTP yang ia gunakan untuk membuka rekening palsu.
"Selama ini saya hanya disuruh membuka rekening dengan menggunakan KTP dan uang yang dikasih sama Riyan," jelasnya kepada petugas.
Lanjutnya, dirinya kenal dengan Rian sewaktu di bus dari Bogor menuju Palembang, kemudian bertukar nomor ponsel. Selang beberapa lama saat dirinya di Palembang, Riyan menghubungi dirinya untuk memberi pekerjaan.