Menyadap menurut UU ITE adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.
Tindakan merekam belum tentu tindakan menyadap. Karena realita berupa suara atau kejadian yang direkam ke dalam satu tape recorder maupun kamera bukanlah data elektronik, Informasi Elektronik maupun Dokumen Elektronik.
Penyadapan atau intersepsi merupakan perbuatan yang dilarang oleh UU ITE dan kepada pelakunya dapat diancam sanksi pidana. Pengecualian yang melakukan penyadapan atau intersepsi itu adalah intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
Tindakan merekam belum tentu tindakan menyadap. Karena realita berupa suara atau kejadian yang direkam ke dalam satu tape recorder maupun kamera bukanlah data elektronik, Informasi Elektronik maupun Dokumen Elektronik.
Penyadapan atau intersepsi merupakan perbuatan yang dilarang oleh UU ITE dan kepada pelakunya dapat diancam sanksi pidana. Pengecualian yang melakukan penyadapan atau intersepsi itu adalah intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.