Saya mempunyai anak berumur 8 tahun, dan kemarin matanya dipukul oleh seseorang yang berumur 35 tahunan atau orang dewasa. Telah saya laporkan ke kepolisian, dan yang saya tanyakan, secara hukum pelaku seharusnya akan mendapatkan pasal berapa? Terima kasih.
↧