Ada Oknum/ Mafia Tanah yg tanpa dasar Apapun Membentuk Yayasan GAWANESA (Gabuangan Ahli Waris Enceh) Oknum tersebut sdh memalsukan Ahliwaris dan telah melakukan gugatan di pengadilan Ciamis kepada PT.STAR TRUST Pangandaran, dan Oknum tersebut dengan otak tipunya sudah menerima Uang sebesar Rp. 4.5 Milyar Dari Penjualan PT.STAR TRUS ke PT PANCA MAKMUR(Pengembang Pangandaran Square)dari hasil penjualan tanah verponding milik ahli waris enceh dan uang tersebut Adalah hak dari Ahli waris akan tetapi dinikmati sendiri padahal bukan hak dia. oknum tersebut telah memalsukan surat2,KTP ahli waris Enceh yaitu Pangestu Arif Bijaksana,dan memPigurkan seseorang untuk di jadikan Ahliwaris enceh ,
untuk Para Ahli Waris Enceh yg Ada Kekuatan Hukum Silahkan Kroscek Ke PT PANCA MAKMUR (Pengembang Pangandaran Square) dan PT. Star Trust Pemegang HGU Tanah Ahliwaris ENCEH dan untuk lapor tolong di lanjutkan ke polisi Polda Jabar atau Kapolres Ciamis untuk dilakukan penyelidikan,...
untuk Para Ahli Waris Enceh yg Ada Kekuatan Hukum Silahkan Kroscek Ke PT PANCA MAKMUR (Pengembang Pangandaran Square) dan PT. Star Trust Pemegang HGU Tanah Ahliwaris ENCEH dan untuk lapor tolong di lanjutkan ke polisi Polda Jabar atau Kapolres Ciamis untuk dilakukan penyelidikan,...