Penipuan Berkedok Jual Mainan Anak-Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menggerebek tempat persembunyian sindikat cyber crime, yang dilakoni oleh 30 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Taiwan.
Modus operandinya, WNA tersebut mengubah sebuah rumah toko perlengkapan bayi dan anak di Jalan Elang Laut Boulevard Blok D12, Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, sebagai markasnya untuk melakukan kejahatan.
Dirkrimum Polda Metro Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan, puluhan WNA tersebut merupakan sindikat kejahatan cyber crime jaringan Internarsional.
"Mereka ini merupakan sindikat cyber crime jaringan internasional," ujar Heru di lokasi, Selasa (12/5/2015).
Kata Heru, ada 30 WNA yang diamankan terdiri dari empat wanita dan 26 laki-laki. "Sebanyak 10 orang dari Taiwan, dan 20 orang dari Tiongkok ini merupakan sindikat penipuan cyber crime," tuturnya.
Dari penggerebekan ini, polisi menyita beberapa barang bukti seperti ratusan handphone genggam, ratusan unit telefon rumah, puluhan unit komputer, dan mesin printer.