Syarat melakukan gugat cerai,atau prosedur mengurus perceraian masih merupakan hal yang tabu,karena perceraian sendiri merupakan hal yang dibenci oleh agama manupu.
Mengajukan gugat cerai secara online-Apakah bisa melakukan gugatan cerai secara online di internet,dan adakah situs yang bisa mengurus proses jalannya perceraian?Masih menjadi tanda tanya.../?/?
Jika perceraian menjadi jalan terakhir yang harus ditempuh untuk untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga, maka pahamilah tentang semua persyaratan dan prosedur untuk mengajukan gugatan perceraian, karena hal itu akan mempermudahkan anda. Tapi sebelum kita pelajari tentang prosedur dan syarat untuk mengajukan gugatan perceraian, upayakanlah banyak hal, biar bagaimanapun usahakan semaksimal mungkin untuk menghindari perceraian, karena dampak perceraian bisa berakibat buruk untuk keluarga.
SYARAT MENGAJUKAN GUGATAN PERCERAIAN
Gugatan juga merupakan Tuntutan hak yang bertujuan untuk memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah main hakim sendiri “eigenrichting” dimana bahwa suatu tuntutan hak harus mempunyai kepentingan hukum yang cukup merupakan syarat utama untuk dapat diterimanya tuntutan hak itu oleh pengadilan guna diperiksa : point d’internet, point d’action ini tidak berarti bahwa tuntutan hak yang ada kepentingan hukumnya pasti dikabulkan oleh pengadilan. Hal itu masih tergantung pada pembuktian. Baru kalau tuntutan hak itu terbukti didasarkan atas suatu hak, pasti akan dikabulkan.
Dalam hal ini pengadilan berkewajiban untuk memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata yang diajukan sebagaimana tercantum dalam pasal 16 ayat 1 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 yang berbunyi : “Pengadilan tidak boleh menolak untuk memaksa, dan memutus sesuatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”.
Alasan yang dapat dijadikan dasar gugatan perceraian di Pengadilan Agama antara lain :
a. Salah satu pihak berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
c. Salah satu pihak dihukum penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih setelah perkawinan dilangsungkan.
d. Salah satu pihak bertindak kejam dan suka menganiaya berat yang membahayakan pihak yang lain;
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
f. Antara suami dan isteri Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa kemungkinan untuk rukun kembali
g. Suami melanggar taklik-talak yang dia ucapkan saat ijab Kabul
h. Suami beralih agama atau murtad yang mengakibatkan ketidakhrmonisan dalam keluarga
Sebelum putusan akhir dijatuhkan hakim, dapat diajukan pula gugatan provisional di Pengadilan Agama untuk masalah yang perlu kepastian segera, misalnya:
Memberikan ijin kepada istri untuk tinggal terpisah dengan suami.
Ijin dapat diberikan untuk mencegah bahaya yang mungkin timbul jika suami-istri yang bertikai tinggal serumah.
Menentukan biaya hidup/nafkah bagi istri dan anak-anak yang seharusnya diberikan oleh suami;
Menentukan hal-hal lain yang diperlukan untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak;
Menentukan hal-hal yang perlu bagi terpeliharanya barang-barang yang menjadi harta bersama (gono-gini) atau barang-barang yang merupakan harta bawaan masing-masing pihak sebelum perkawinan dahulu.
Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat atau isteri atau kuasanya :
1. Tahap membuat surat gugatan
a. Mengajukan Gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah (pasal 118 HIR, 142 Rbg Jo. Pasal 66 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989)
b. Penggugat di anjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syari’iyah tentang tata cara membuat surat Gugatan (Pasal 119 HIR, 143 Rbg Jo. Pasal 48 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989)
c. Surat Gugatan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat Gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat.
2. Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama Mahkamah Syar’iyah:
a. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat (Pasal 66 ayat 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989)
b. Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka Gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama Syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (pasal 73 ayat 1 Undang-Undang No. 7 tahun 1989, jo. Pasal 32 ayat 2 UU No. 1 tahun 1974)
c. Bila penggugat bertempat kediaman diluar negeri, maka Gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat 2 UU No. 7 Tahun 1989)
d. Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka Gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat 3 UU No. 7 tahun 1989)
3. Gugatan tersebut memuat :
a. Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat;
b. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum)
c. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita)
4. Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah isteri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan Gugatan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (pasal 86 ayat 1 UU No. 7 Tahun 1989);
5. Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat 4 HIR, 145 ayat 4 Rbg jo. Pasal 89 UU No. 7 tahun 1989) bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara Cuma-Cuma (Prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 Rbg)
6. Penggugat dan tergugat menghadiri persidangan berdasarkan panggilan pengadilan agama / mahkamah syar’iyah
PROSES PENYELESAIAN PERKARA
1. Penggugat mendaftarkan Gugatan cerai talak ke pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah
2. penggugat dan Tergugat dipanggil oleh Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah untuk menghadiri persidangan.
3. a. Tahapan Persidangan :
Ø Pada pemeriksaan sidang pertama, Hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami isteri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989);
Ø Apabila tidak berhasil, maka Hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat 1 PERMA No. 2 tahun 2003);
Ø Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat Gugatan, Jawaban, Jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan
Ø Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Tergugat dapat mengajukan gugtan rekonpensi / gugatan balik (Pasal 132a HIR, 158 Rbg)
b. Putusan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah atas gugatan cerai talak sebagai berikut :
· Permohonan di kabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah tersebut.
· Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama / mahkamah syar’iyah tersebut.
· Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan Guagatan baru.
4. Setelah Ikrar talak diucapkan paitera berkewajiban memberikan akta cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 hari setelah penetapan ikrar talak (Pasal 84 ayat 4 UU No. 7 tahun 1989).Demikian semoga bisa bermafaat.