Modus Penipuan melalui SMS,maupun telpon atau internet (online) seperti yang dilakukan oleh Penipu yang memasang dagangannya di OLX.co.id dan Tokopedia.com dsb sekarang marak terjadi. Namun banyak juga yang tidak tahu Cara Melaporkan Kasus Penipuan Ke Kantor Polisi.
Jika Anda ingin mengetahui ciri-ciri penipuan online dan agar tidak tertipu di kemudian hari, silahkan baca: Ciri-ciri modus penipuan didunia maya.
A. Melapor Melalui Situs Resmi.
Cara termudah dan mungkin langkah pertama yang harus dilakukan jika Anda baru saja menjadi korban penipuan adalah langsung melaporkan ke polisi ke situsl resmi Kepolisian Indonesia dengan alamat: http://www.propam.polri.go.id/?mnu=pengaduan.
B. Langsung Melapor ke Kantor Polisi.
Berikut langkah yang harus Anda lakukan untuk melaporkan para penipu ke kantor polisi terdekat:
Datanglah ke kantor polisi terdekat. Kemudian laporkan kejadian penipuan yang Anda alami dengan menceritakan kronologi penipuan yang Anda alami. Tentu Anda harus menunjukkan alat bukti sebagai dasar penyelidikan seperti bukti transfer ke rekening penipu, nomor handphone dan nomor kontak yang digunakan penipu. Dengan laporan yang Anda sampaikan, Polisi akan membuat laporan yang berisi identitas pelapor dan terlapor, uraian singkat kejadian dan pasal yang dikenakan.
Kemudian Anda akan menerima sebuah Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagai bukti anda telah melaporkan tindak pidana yang Anda alami.
Anda tinggal menunggu perkembangan kasus yang ditangani dan anda akan mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Note:
Jika uang yang digondol penipu terbilang besar. Ada baiknya segera datang ke bank terkait untuk mengajukan permohonan pemblokiran nomor rekening penipu tersebut. Hal inilah yang sering dijadikan motivasi penipu untuk bertransaksi pada hari sabtu dan minggu (bank tutup), karena kita tidak bisa memblokirnya.
Besar kemungkinan pihak bank tidak mengabulkan permohonan pemblokiran tersebut karena pihak bank tentu akan melindungi nasabahnya. Namun bukan berarti tidak bisa sama sekali. Artinya upaya pemblokiran bisa saja dikabulkan jika kita bisa pintar melobi pihak bank.
Cobalah untuk meyakinkan pihak bank bahwa nomor rekening tersebut benar-benar penipu dengan menunjukkan bukti transfer, nomor kontak penipu serta STPL dan Anda akan bertanggungjawab atas permohonan pemblokiran tersebut jika tuduhan Anda salah. Sampaikan juga bahwa agar pihak bank walaupun tidak bisa dikatakan melindungi pelaku tindak pidana tetapi setidaknya pihak bank punya tanggunjawab moral untuk ikut berpartisipasi dalam memerangi tindak pidana.
Nah, untuk sekedar mengobati rasa kesal Anda,silahkan baca Kumpulan sms penipu yang bodoh bin tolol
Demikianlah informasi tentang bagaimana Cara Melaporkan Kasus Penipuan Ke Kantor Polisi. Jika menurut Anda informasi ini bermanfaat mohon sharenya dengan mengklik tombol like,plus1 serta tombol social media yang kalian miliki diatas maupun dibawah ini. Terima Kasih.
Dari berbagai sumber.