Salah seorang pelaku, Agus Suryanto mengaku telah membuka rekening mulai dari wilayah Jawa Barat hingga berbaga kota di Jawa Timur. Pembukaan seluruh rekening itu menggunakan KTP dan KK palsu.
Dalam KTP palsu yang disodorkan ke pihak bank, hampir seluruh data yang dicantumkan adalah palsu, kecuali pas fotonya.
Meski demikian para pelaku mengaku bukan pelaku pemalsuan data-data itu, karena dokumen itu telah disiapkan oleh seseorang.
"Kami ada yang menyuruh, KTP dan KK ini yang memberi ya orang itu. Jadi kami tinggal berangkat ke kabupaten maupun kota sesuai dengan yang ada di alamat dan membuka rekening," kata Agus.
Berita lainnya;Polisi Ringkus Sindikat Pemalsuan Buku Rekening Bank
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menyatakan, tersangka berinisial CLVTA (25) pemilik situs website www.jualanrekening.org.
"Situs tersebut menawarkan jasa pembuatan buku rekening tabungan perbankan nasional Indonesia dengan syarat-syarat aplikasi pembukaan palsu dan menjual surat berharga palsu lainnya," ujar Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Berita lainnya;Polisi Ungkap Jasa Pemalsuan Identitas Rekening
"Mereka menerima jasa pembuatan identitas palsu khusus untuk rekening," ujar Rikwanto, Jumat 7 September 2012. Dari pengembangan, polisi akhirnya menahan dua orang pelaku, yaitu CLV, 25 tahun, dan JFRS, 27 tahun. Sedangkan pelaku lainnya, yaitu KNY masih dalam pengejaran.
Rikwanto menjelaskan, cara kerja para pelaku pertama ialah dengan membuka layanan jasa melalui internet. Begitu konsumen tertarik untuk membuka rekening di bank, pelaku KNY akan membuat sejumlah identitas palsu, seperti kartu tanda penduduk dan kartu keluarga. "Identitas palsu ini dicetak di Jalan Pramuka, Matraman," katanya.
Setelah berhasil membuat identitas palsu, selanjutnya CLF selaku pemilik situs menyuruh JFRS mendatangi kantor bank untuk membuka rekening baru. Dari tangan JFRS inilah konsumen sudah bisa mendapatkan buku tabungan dan kartu anjungan tunai mandiri yang sudah berisi identitas palsu.
"Proses ini berjalan tidak lebih dari sehari," kata Rikwanto. Kepada konsumen, pelaku membanderol layanan jasa ini mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.