Polisi terus mengembangkan kasus penipuan yang diduga dilakukan oleh sindikat penipuan asal Tiongkok. Puluhan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok itu digrebek di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Khrisna Murti mengungkapkan, sindikat penipuan ini memiliki uang operasional sebesar Rp 400 juta guna menjalankan aksi kejahatannya. Dengan modal sebesar itu, polisi menduga sindikat ini mengantongi untung miliar rupiah dari hasil penipuannya.
"Operasional saja sudah Rp 400 juta, itu untuk keperluan keseharian saja. Jadi keuntungannya bisa miliaran," kata Khrisna saat memberikan keterangan pers di lokasi penggerebekan, Jalan Kemang Selatan, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015).
Khrisna menambahkan, para pegawai juga mendapat gaji yang cukup besar setiap bulannya dari bisnis ilegal ini. Tergantung jenis pekerjaannya.
"Pegawainya digaji sekitar Rp 12 sampai Rp 15 juta. Kalau pengawas mencapai Rp 30 juta sampai Rp 50 juta," ujarnya.
Dari penyelidikan sementara, ada seseorang yang sengaja merekrut para WNA dalam sindikat penipuan online. Mereka pun dijanjikan mendapatkan upah besar saat bekerja di Indonesia.
Namun, saat tiba di Indonesia, mereka tidak dipekerjakan sesuai janji dan justru ditempatkan di daerah tersembunyi untuk melakukan kegiatan ilegal tersebut.
Khrisna menambahkan saat dilakukan penggerebekan di wilayah Kemang, para pelaku sempat berusaha melarikan diri serta mengosongkan isi rumah usai mengetahui kawanannya telah diringkus di daerah Pondok Indah dan Pantai Indah Kapuk.