Pada tanggal 15 Juni 2016, PT. Karya Mandiri Citramina sedang membutuhkan Plat Bordess dan plat Stainless, kemudian kami mencari melalui Internet dan akhirnya melihat situs web : www.suryabaja.gq, www.suryabaja.ml dll Selanjutnya Kami melakukan komunikasi menggunakan telepon yang tercantum di situs itu dan berbicara dengan Bapak Imam yang mengaku sebagai Staff Marketing dari PT Surya Baja. Setelah dilakukan negoisasi, maka disepakati harga untuk pembelian barang. Setelah disepakati, saya (juverdi Riesta) membuat Purchase Order (PO) untuk memesan barang yang Kami butuhkan.
Pada tanggal 17 Juni 2016 saya melakukan Purchase Order (PO) untuk pembelian barang di PT. Surya Baja dengan alamat web : suryabaja.gq (Web Terlampir) dengan perincian :
1. Plat bordess Stainless Steel 304 sebanyak 3 lembar dengan total harga Rp. 9.000.000,-
2. Pipa Stainless Steel 304 sebanyak 2 lembar dengan total harga Rp. 1.960.000,-
Dengan total harga + PPN 10% sebesar : Rp. 10.960.000 ( PO terlampir)
Pada tanggal 20 Juni 2016, saya lalu mengirimkan PO ini ke E-mail Imam yaitu : informasi.imam@gmail.com untuk di tanda tangani dan distempel dikolom ‘telah di terima’. Pada tanggal yang sama : Imam lalu mengirim kembali PO yang sudah di tandatangan (terlampir) beserta Performa Invoice (terlampir) yang berisi jumlah barang pesana, jumlah yang harus dibayar dan diminta untuk di kirim ke Rekening BCA a/n : Retno Sri hartini dengan No Rek : 687-1209054
Setelah kami menerima performa Invoice tersebut. Pada tanggal 23 Juni 2016 jam 15:38 kami melakukan Transfer sejumlah Rp.10.960.000,- ke rekening BCA dengan Nomor : 687-1209054 atas nama : Retno Sri Hartini. ( Struk transfer Dana terlampir). Saya pun sudah mengkonfirmasi ke Imam yang mengaku staff marketing Surya Baja ke nomor telepon perusahaannya dan nomor Hp nya Imam yaitu : 0858 9456 4978. Tetapi sejak saat itu Nomor telepon pelaku dan perusahaannya sudah tidak aktif lagi. Dan pada tgl. 27 Juni 2016 saya pun mencoba pergi ke alamat perusahaannya yang tertera di website, tetapi tidak di ketemukan.
Pada tanggal 17 Juni 2016 saya melakukan Purchase Order (PO) untuk pembelian barang di PT. Surya Baja dengan alamat web : suryabaja.gq (Web Terlampir) dengan perincian :
1. Plat bordess Stainless Steel 304 sebanyak 3 lembar dengan total harga Rp. 9.000.000,-
2. Pipa Stainless Steel 304 sebanyak 2 lembar dengan total harga Rp. 1.960.000,-
Dengan total harga + PPN 10% sebesar : Rp. 10.960.000 ( PO terlampir)
Pada tanggal 20 Juni 2016, saya lalu mengirimkan PO ini ke E-mail Imam yaitu : informasi.imam@gmail.com untuk di tanda tangani dan distempel dikolom ‘telah di terima’. Pada tanggal yang sama : Imam lalu mengirim kembali PO yang sudah di tandatangan (terlampir) beserta Performa Invoice (terlampir) yang berisi jumlah barang pesana, jumlah yang harus dibayar dan diminta untuk di kirim ke Rekening BCA a/n : Retno Sri hartini dengan No Rek : 687-1209054
Setelah kami menerima performa Invoice tersebut. Pada tanggal 23 Juni 2016 jam 15:38 kami melakukan Transfer sejumlah Rp.10.960.000,- ke rekening BCA dengan Nomor : 687-1209054 atas nama : Retno Sri Hartini. ( Struk transfer Dana terlampir). Saya pun sudah mengkonfirmasi ke Imam yang mengaku staff marketing Surya Baja ke nomor telepon perusahaannya dan nomor Hp nya Imam yaitu : 0858 9456 4978. Tetapi sejak saat itu Nomor telepon pelaku dan perusahaannya sudah tidak aktif lagi. Dan pada tgl. 27 Juni 2016 saya pun mencoba pergi ke alamat perusahaannya yang tertera di website, tetapi tidak di ketemukan.