Kami mengalami permasalahan dalam layanan hukum. Kami memiliki sebuah lahan dimana lahan tersebut dirusak oleh pihak yangvtidak bertanggung jawab dengan cara menggunakan alat berat. Kami memiliki bukti kepemilikan yang sah secara hukum yaitu berupa sertifikat hak milik yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional, pengrusakan kahan kami sudah kami laporkan kepada pihak yang berwajib berdasarkan tanda bukti lapor Nomor: TBL/181/V/2015/SPKT POLDA SULTRA dan Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/249/V/2015/Spkt Polda Sultra, tanggal 18 Mei 2015. Tetapi, walaupun laporan kami sudah diterima oleh pihak yang berwajib berdasarkan pantauan kami ke lokasi lahan kami hingga saat ini pada tanggal 10 juli 2016 pengrusakan lahan kami masih berjalan terus menerus. Alat berat yang digunakan masih berada di lokasi kami dan masih beroperasi. Untuk itu kami mohon bantuannya agar kami mendapatkan perlindungan hukum karena kami memiliki bukti kepemilikan yang sah secara hukum yaitu berupa sertifikat hak milik yang dikeluarkan oleh BPN.
↧