Pada malam Jumat sekitar pkul 03.00 WIB, rumah saya disatroni maling, mencuri dua buah Sepeda motor merk Yamaha R15 dan Kawasaki Ninja N250. Pencuri masuk memanjat pintu pagar dan merusak gembok pintu pagar. Keesokan harinya ada yang menghubungi saya melalui telepon dan memberikan informasi bahwa salah satu motor yang hilang merk Yamaha R15, dijual kepada yang bersangkutan dengan harga Rp. 2.000.000,- Kemudian Ybs minta ganti rugi senilai tersebut dan berjanji akan mengembalikan Motor hasil Curian kepada saya selaku pemiliknya, dengan syarat : sya diminta untuk mentransfer uang jaminan dengan nominal yang tidak disebutkan. Setelah itu saya diminta agar tidak melaporkan kepihak kepolisian dengan catatan Motor akan disimpan disalah satu tempat yang sudah disepakati. Sy minta nomor rekening dari Ybs dan setelah itu saya lakukan transferr sebesar Rp. 50.000,- sebagai uang DP. Setelah penipu ini menerima uang transfer, kemudian meminta lagi agar nilai DP ditambahkan sebesar Rp. 200.000,- Sya tidak lagi merespon permintaannya dan meyakini bahwa orang ini adalah Penipu yang ingin memanfaatkan kesmpatan. Dari data yang saya peroleh berdasarkan rekening Bank, tercatat nama Pelaku penipuan ini adalah : NANA SUPRIATNA No. Rek BRI : 051701015454500., Bagi pihak kepolisian mhn Para Penipu ini dapat ditangkap dan diberi hukuman seberat-beratnya karena perilakunya merugikan banyak pihak. tks
↧