Sebenarnya apa boleh menitip uang tilang ke Polisi?
Pendapat Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Hasibuan [Sumber detik.com]menyebut sah-sah saja menitip uang sidang ke polisi. Semua itu diatur dalam UU No 22/2009 tentang lalu lintas.
"Tapi perlu diperhatikan baik-baik, setelah memberi uang sidang titipan ke polisi, pengendara harus mendapat selip tilang. Ini yang penting, kalau tidak mendapat selip tilang namanya suap alias 86," terang Komisioner Kompolnas Edi Hasibuan.
Menurut Edi juga, uang yang dititipkan ke polisi itu harus sesuai dengan uang yang tertulis di selip tilang. Nanti polisi yang menyampaikannya ke bank atau ke pengadilan.
"Masyarakat harus paham ini, jangan menawarkan suap atau menerima tawaran suap. Bisa dipidana dua-duanya," urai dia.
Edi juga mewanti-wanti kalau ada polisi yang main-main menawarkan mau tilang atau yang lain, sebaiknya minta sidang saja dengan menerima selip tilang.
Kemudian juga, Edi menyoroti oknum-oknum calo tilang yang kadang suka muncul di pengadilan. "Itu yang harus diwaspadai, calo tilang di pengadilan yang menawarkan berbagai kemudahan mengurus sidang tilang. Ini harus ditertibkan," tutup dia.