Penahanan Ijasa Untuk Perjanjian Kerja , Tertulis Ijasa Dapat Diambil Setelah Akhir Bulan Juni Namun Sampai Sekarang Ijasa Saya Blum Bisa Saya Ambil Dan Dari Pihak Peurahaan Pun Seperti Tidak Merespon Permintaan Saya( ADM DAN SVP SELALU TIDAK ADA JAWABAN SETIAP SAYA MENANYAKAN IJASA SAYA DAN SEPERTI TIDAK BERTANGGUNG JAWAB) Dan Saya Mendapat Info Bahwa Ijasa Saya Tersebut Ditaruh Brangkas Bank(SEPERTI DIGADAIKAN) Tanpa Seijin dan Sepengetahuan Saya
↧