Quantcast
Channel: Cyber Crime Stories | Modus Penipuan Online Store - Recent questions and answers
Viewing all articles
Browse latest Browse all 5411

Beginilah Aksi Penipuan Dengan Modus Tiket Travel Fiktif

$
0
0

Polda Metro Jaya membekuk komplotan penipu yang menawarkan penjualan tiket travel murah via online. Para pelaku kelompok ini menjalani aksinya lewat situs www.artha-travel.com dan www.asiatravel.com.

Komplotan yang sudah beraksi selama 3 tahun tersebut, yakni AL, IL, SU, S, WW, dan A sebagai otaknya. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heriawan mengatakan, para pelaku akan mengirim pesan singkat setiap harinya menggunakan situs www.smscaster.com. Kemudian pelaku memasukkan nomor secara acak untuk mengirim penawaran mereka.

Dia menjelaskan, dari puluhan ribu nomor yang dikirimkan, akan ada beberapa orang yang tertarik dan menghubungi nomor kontak yang diberikan komplotan penipu. Setelah itu para pelaku akan menerima telepon layaknya operator travel dan meminta korban untuk melakukan reservasi.

"Kemudian pelaku membuka website maskapai yang diinginkan korban untuk memberikan nomor kode booking dan jumlah pembayaran yang harus dilakukan," ucap Herry.

Setelah korban melakukan pembayaran, lanjutnya, nantinya orang tersebut akan menghubungi pelaku untuk mengonfirmasi. Namun saat korban ingin mencetak tiket, ternyata tiket telah dibatalkan karena pembayaran tidak dilakukan. 

"Pas di-cancel, korban akan melakukan komplain terhadap pelaku," ujarnya.

Herry mengatakan, bila korban melakukan komplain dan menghubungi pelaku, maka pelaku menerima telepon dan menjelaskan telah melakukan pembayaran ke maskapai dan menyuruh korban bersabar karena sedang diurus.

"Apabila korban menghubungi pelaku kembali dan mengajukan komplain keras, maka para pelaku akan langsung menutup telepon dan tidak akan menerima telepon korban lagi. Di situlah mereka mengganti sim card," tuturnya.

Pada Kamis 14 Februari, polisi di Bogor menciduk 6 pelaku penipuan menggunakan travel agent. Dari keenam pelaku, petugas menyita 26 telepon seluler, 70 modem, 8 unit laptop, dan ratusan sim card.

Polisi juga menyita 7 buku rekening untuk menampung uang transfer dari korban berikut 12 kartu ATM dan satu mesin faksimile.

Ketujuh pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Selain menjalankan bisnis penipuan pemesanan tiket murah, para pelaku juga melakoni bisnis penjualan senjata ilegal melalu situs www.gudangsenjata.com.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 5411

Trending Articles



<script src="https://jsc.adskeeper.com/r/s/rssing.com.1596347.js" async> </script>