Mohon Bantuan dan Saran terkait jual beli tanah,
Bulan desember 2014 Saya membeli 2 bidang tanah kavling yang diberi nama PURI PERMATA INDAH CIBIRU (beralamat di Desa cilengkrang kec cilengkrang kab bandung) melalui PT. DeSultan(jl.arcamanik endah no.57 (samping griya) bandung) selaku developer pengembang, pembuatan akta Pengikatan Jual Beli No.124 yang dibuat hari selasa tanggal 23 Desember 2014 di hadapan Notaris PPAT Tuty Purnandary, SH.(Kantor Jl.Melur 1 No.26 Blok15 Perum Bumi Rancaekek Kencana Kabupaten Bandung)
Saat ini kantor PT.DeSultan tersebut tutup , marketing maupun pemiliknya Bpk.Wisnu Wiranata tidak bisa dihubungi dan hilang entah berantah.
Saya menghubungi notaris PPAT Ibu Tuty Purnandary SH. untuk penyelsaian masalah tersebut dan belum ada so lusi sama sekali. Sampai saat ini permasalahan tersebut belum terselsaikan.
Saya mohon bantuan dan saran dari pihak-pihak terkait menyangkut pemasalahan ini. Terimakasih
Bulan desember 2014 Saya membeli 2 bidang tanah kavling yang diberi nama PURI PERMATA INDAH CIBIRU (beralamat di Desa cilengkrang kec cilengkrang kab bandung) melalui PT. DeSultan(jl.arcamanik endah no.57 (samping griya) bandung) selaku developer pengembang, pembuatan akta Pengikatan Jual Beli No.124 yang dibuat hari selasa tanggal 23 Desember 2014 di hadapan Notaris PPAT Tuty Purnandary, SH.(Kantor Jl.Melur 1 No.26 Blok15 Perum Bumi Rancaekek Kencana Kabupaten Bandung)
Saat ini kantor PT.DeSultan tersebut tutup , marketing maupun pemiliknya Bpk.Wisnu Wiranata tidak bisa dihubungi dan hilang entah berantah.
Saya menghubungi notaris PPAT Ibu Tuty Purnandary SH. untuk penyelsaian masalah tersebut dan belum ada so lusi sama sekali. Sampai saat ini permasalahan tersebut belum terselsaikan.
Saya mohon bantuan dan saran dari pihak-pihak terkait menyangkut pemasalahan ini. Terimakasih