Masyarakat boleh sedikit bernafas lega dengan aksi-aksi penipuan melalui sarana telepon seluler (Ponsel). Pasalnya, kini pihak kepolisian telah memiliki kemampuan melacak para pelaku penipuan melalui ponsel yang meresahkan masyarakat.
Seperti sindikat pelaku penipuan yang telah merugikan korban hingga ratusan juta rupiah berhasil dibongkar Subdit II Ekonomi khusus (Eksus) Ditreskrimsus Polda Sulteng. Berkat kerjasama yang dilakukan pihak Polda Sulteng dan Cyber Crime Polda Sulsel, koordinator sindikat penipuan melalui ponsel itu akhirnya ditangkap.
“Kami melakukan penyelidikan dan pulbaket sejak beberapa bulan yang lalu. Cyber Crime Polda Sulteng yang melacak nomor para pelaku tidak menemukan mereka di Sulteng. Ternyata, mereka (Pelaku,red) beraksi dari wilayah Sulsel, dan itu terungkap berkat kerjasama dengan tim cyber Polda Sulsel,” terang Kasubdit II Eksus Polda Sulteng, AKBP Amin Rovi, Senin (5/11).
Menurut Amin, setelah mendapat laporan dari korban, Hj Rusmi Widayanti, warga Jalan Slamet Riyadi, Kota Palu, yang mengalami kerugian senilai Rp108 juta, penyidik Eksus Polda Sulteng, langsung melakukan penyelidikan. Puldata yang dilakukan di Kota Palu dan sekitarnya, sama sekali tidak menemukan keberadaan pelaku di dalam Sulteng. Namun baru sebulan yang lalu polisi, mendapat informasi tentang keberadaan kelompok penipuan yang berada di wilayah Sulsel.
Satu bulan lamanya, penyidik melakukan penyelidikan di Sulsel. Penyelidikan itu tidak sia-sia, dengan dibantu tim cyber Polda Sulsel, yang berwenang melacak setiap nomor ponsel yang ada di wilayah Sulsel, polisi akhirnya menemukan tempat kelompok ini beraksi. “Mereka ternyata mereka berada di Kabupaten Sidrap. Setelah mengintai selama berminggu-minggu, akhirnya satu pelaku kami tangkap pada 23 Oktober lalu,” jelas Amin, yang didampingi Kasubbid Penmas Polda Sulteng, Kompol Rostin Tumaloto, saat memberikan keterangan pers.
Satu pelaku, yang diketahui koordinator sindikat ini, diketahui berinisial AM (27). AM diketahui yang menjadi penyusun strategi penipuan melalui ponsel. Sayang, sejumlah anggota sindikat, yang berjumlah sekitar 14 orang, dan masih terikat hubungan keluarga dengan AM, telah kabur terlebih dahulu.
Bermodalkan buku telpon dari berbagai daerah, para anggota sindikat ini, kemudian ditugaskan menelpon sejumlah nomor yang ada di buku telpon tersebut. Mulai dari nomor telepon daerah di Pulau Jawa, Kalimantan, hingga Sulawesi. “Waktu kerja mereka ini menyesuaikan jam buka Bank, yakni pukul 07.00 hingga 16.00,” jelasnya.
Tempat para anggota ini melakukan penipuan melalui telepon, diakui pelaku, berada di kantor. Kantor yang mereka maksud, yakni di kebun-kebun yang ada di daerah Sidrap. Para anggota ini sebelum beraksi, dibagikan handphone oleh AM. Usai jam operasi berakhir, ponsel-ponsel tersebut, kemudian dikumpulkan kembali kepada AM.
“Jika anggota sindikat yang menelpon calon korban, berhasil memperdaya, maka selanjutnya akan disambungkan dengan AM, yang sudah menunggu untuk mengarahkan korban mentransfer sejumlah uang,” tutur Amin.
Dalam kasus ini, modus para pelaku, yakni berpura-pura sebagai karyawan PT Telkom, dan memberitahukan kepada pemilik telepon yang dihubungi, mendapatkan hadiah berupa satu unit mobil Inova. Jika terpancing, anggota sindikat ini kemudian meminta korban kembali menelpon kantor pusat, yang sebenarnya nomor telepon dariAM.
Modus ini lah yang menyebabkan korban Hj Rusmi, tertarik hingga mentransfer uang senilai Rp108 juta kepada pelaku pada 18 Juli yang lalu. Dari balik ponsel, AM yang menggunakan nomor telepon kode area Jakarta, meminta korban mengirim sejumlah uang untuk biaya STNK dan BPKB mobil hadiah. Pelaku kemudian memberikan nomor rekening rekening rekannya di Jakarta, dan disebut sebagai bendahara keuangan di Samsat.
Tidak hanya itu, korban diminta lagi, mengirim uang transportasi kendaraan dari Jakarta ke Palu. Hal itu kemudian berlanjut, pelaku meminta korban mengirimkan lagi biaya untuk pajak hadiah. “Korban mengikuti semua permintaan itu, dan mengirimkan uang melalui rekening di beberapa Bank, yang korban miliki,” sebut Amin Rovi.
Hingga akhirnya, korban sadar jika dirinya telah tertipu, sebab ketika ingin menelpon kembali ke nomor yang diberikan para pelaku, nomor tersebut sudah tidak aktif. Sementara uang sebanyak Rp108 juta milik korban telah berpindah tangan.
AM yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, mengakui segala perbuatannya. Kepada wartawan, dia juga membenarkan bekerja dengan 14 orang anggotanya, yang kini telah melarikan diri. AM, yang warga asli Sidrap ini, mengaku telah menjalankan aksinya sejak dua tahun yang lalu. Namun untuk Kota Palu, diakuinya baru satu orang yang jadi korban, yakni Hj Rusmi. “Saya sudah dua tahun menjalankan kerja ini, karena tidak ada kerjaan lain,” sebut AM.
Untuk menghilangkan jejak, AM mengaku, bekerjasama dengan salah seorang rekannya di Jakarta, untuk menjadi perantara uang yang ditransfer. Uang di transfer ke rekening rekannya di Jakarta, kemudian kembali ditransfer ke rekening rekan pelaku di wilayah Pare-Pare. Untuk pembagian hasil sendiri, dia menyebutkan dibagi kepada anggotanya tergantung peran masing-masing. “20 persen untuk yang cairkan uang, 30 persen yang menelpon dan 30 persen untuk saya, dari total uang yang berhasil didapat,” sebutnya.
Beruntung, uang milik korban warga Kota Palu, belum dibagi-bagi kepada anggota sindikat ini. Kelompok ini, menurut Kasubdi Eksus, merupakan sindikat antar Provinsi, dan memiliki jaringan di Pulau Jawa. Untuk itu, Polda Sulteng juga berusaha menangkap para pelaku dari berbagai daerah itu, bekerjasama dengan sejumlah Polda-Polda di Indonesia. “Mudah-mudahan lewati pelaku ini, kita bisa mengungkap jaringan penipuan melalui ponsel yang sangat meresahkan masyarakat,” kata Amin Rovi.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan, belasan handphone dari berbagai merek, 40 sim card dengan provider Telkomsel, sebuah buku tabungan beserta ATM-nya, buku petunjuk telepon dari berbagai daerah, satu buah e-KTP, serta uang tunai senilai Rp108 juta milik korban yang juga warga Palu.
Seperti sindikat pelaku penipuan yang telah merugikan korban hingga ratusan juta rupiah berhasil dibongkar Subdit II Ekonomi khusus (Eksus) Ditreskrimsus Polda Sulteng. Berkat kerjasama yang dilakukan pihak Polda Sulteng dan Cyber Crime Polda Sulsel, koordinator sindikat penipuan melalui ponsel itu akhirnya ditangkap.
“Kami melakukan penyelidikan dan pulbaket sejak beberapa bulan yang lalu. Cyber Crime Polda Sulteng yang melacak nomor para pelaku tidak menemukan mereka di Sulteng. Ternyata, mereka (Pelaku,red) beraksi dari wilayah Sulsel, dan itu terungkap berkat kerjasama dengan tim cyber Polda Sulsel,” terang Kasubdit II Eksus Polda Sulteng, AKBP Amin Rovi, Senin (5/11).
Menurut Amin, setelah mendapat laporan dari korban, Hj Rusmi Widayanti, warga Jalan Slamet Riyadi, Kota Palu, yang mengalami kerugian senilai Rp108 juta, penyidik Eksus Polda Sulteng, langsung melakukan penyelidikan. Puldata yang dilakukan di Kota Palu dan sekitarnya, sama sekali tidak menemukan keberadaan pelaku di dalam Sulteng. Namun baru sebulan yang lalu polisi, mendapat informasi tentang keberadaan kelompok penipuan yang berada di wilayah Sulsel.
Satu bulan lamanya, penyidik melakukan penyelidikan di Sulsel. Penyelidikan itu tidak sia-sia, dengan dibantu tim cyber Polda Sulsel, yang berwenang melacak setiap nomor ponsel yang ada di wilayah Sulsel, polisi akhirnya menemukan tempat kelompok ini beraksi. “Mereka ternyata mereka berada di Kabupaten Sidrap. Setelah mengintai selama berminggu-minggu, akhirnya satu pelaku kami tangkap pada 23 Oktober lalu,” jelas Amin, yang didampingi Kasubbid Penmas Polda Sulteng, Kompol Rostin Tumaloto, saat memberikan keterangan pers.
Satu pelaku, yang diketahui koordinator sindikat ini, diketahui berinisial AM (27). AM diketahui yang menjadi penyusun strategi penipuan melalui ponsel. Sayang, sejumlah anggota sindikat, yang berjumlah sekitar 14 orang, dan masih terikat hubungan keluarga dengan AM, telah kabur terlebih dahulu.
Bermodalkan buku telpon dari berbagai daerah, para anggota sindikat ini, kemudian ditugaskan menelpon sejumlah nomor yang ada di buku telpon tersebut. Mulai dari nomor telepon daerah di Pulau Jawa, Kalimantan, hingga Sulawesi. “Waktu kerja mereka ini menyesuaikan jam buka Bank, yakni pukul 07.00 hingga 16.00,” jelasnya.
Tempat para anggota ini melakukan penipuan melalui telepon, diakui pelaku, berada di kantor. Kantor yang mereka maksud, yakni di kebun-kebun yang ada di daerah Sidrap. Para anggota ini sebelum beraksi, dibagikan handphone oleh AM. Usai jam operasi berakhir, ponsel-ponsel tersebut, kemudian dikumpulkan kembali kepada AM.
“Jika anggota sindikat yang menelpon calon korban, berhasil memperdaya, maka selanjutnya akan disambungkan dengan AM, yang sudah menunggu untuk mengarahkan korban mentransfer sejumlah uang,” tutur Amin.
Dalam kasus ini, modus para pelaku, yakni berpura-pura sebagai karyawan PT Telkom, dan memberitahukan kepada pemilik telepon yang dihubungi, mendapatkan hadiah berupa satu unit mobil Inova. Jika terpancing, anggota sindikat ini kemudian meminta korban kembali menelpon kantor pusat, yang sebenarnya nomor telepon dariAM.
Modus ini lah yang menyebabkan korban Hj Rusmi, tertarik hingga mentransfer uang senilai Rp108 juta kepada pelaku pada 18 Juli yang lalu. Dari balik ponsel, AM yang menggunakan nomor telepon kode area Jakarta, meminta korban mengirim sejumlah uang untuk biaya STNK dan BPKB mobil hadiah. Pelaku kemudian memberikan nomor rekening rekening rekannya di Jakarta, dan disebut sebagai bendahara keuangan di Samsat.
Tidak hanya itu, korban diminta lagi, mengirim uang transportasi kendaraan dari Jakarta ke Palu. Hal itu kemudian berlanjut, pelaku meminta korban mengirimkan lagi biaya untuk pajak hadiah. “Korban mengikuti semua permintaan itu, dan mengirimkan uang melalui rekening di beberapa Bank, yang korban miliki,” sebut Amin Rovi.
Hingga akhirnya, korban sadar jika dirinya telah tertipu, sebab ketika ingin menelpon kembali ke nomor yang diberikan para pelaku, nomor tersebut sudah tidak aktif. Sementara uang sebanyak Rp108 juta milik korban telah berpindah tangan.
AM yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, mengakui segala perbuatannya. Kepada wartawan, dia juga membenarkan bekerja dengan 14 orang anggotanya, yang kini telah melarikan diri. AM, yang warga asli Sidrap ini, mengaku telah menjalankan aksinya sejak dua tahun yang lalu. Namun untuk Kota Palu, diakuinya baru satu orang yang jadi korban, yakni Hj Rusmi. “Saya sudah dua tahun menjalankan kerja ini, karena tidak ada kerjaan lain,” sebut AM.
Untuk menghilangkan jejak, AM mengaku, bekerjasama dengan salah seorang rekannya di Jakarta, untuk menjadi perantara uang yang ditransfer. Uang di transfer ke rekening rekannya di Jakarta, kemudian kembali ditransfer ke rekening rekan pelaku di wilayah Pare-Pare. Untuk pembagian hasil sendiri, dia menyebutkan dibagi kepada anggotanya tergantung peran masing-masing. “20 persen untuk yang cairkan uang, 30 persen yang menelpon dan 30 persen untuk saya, dari total uang yang berhasil didapat,” sebutnya.
Beruntung, uang milik korban warga Kota Palu, belum dibagi-bagi kepada anggota sindikat ini. Kelompok ini, menurut Kasubdi Eksus, merupakan sindikat antar Provinsi, dan memiliki jaringan di Pulau Jawa. Untuk itu, Polda Sulteng juga berusaha menangkap para pelaku dari berbagai daerah itu, bekerjasama dengan sejumlah Polda-Polda di Indonesia. “Mudah-mudahan lewati pelaku ini, kita bisa mengungkap jaringan penipuan melalui ponsel yang sangat meresahkan masyarakat,” kata Amin Rovi.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan, belasan handphone dari berbagai merek, 40 sim card dengan provider Telkomsel, sebuah buku tabungan beserta ATM-nya, buku petunjuk telepon dari berbagai daerah, satu buah e-KTP, serta uang tunai senilai Rp108 juta milik korban yang juga warga Palu.