Kronologi Kejadian :
1. Pelapor / Pengadu adalah pemilik dan pemeang hak atas tanah dan bangunan rumah yang berdiri di atasnya SHM No. 3457 dan SHM No.3458 atas nama CITRANINGSIH, yang terletak di Jalan Rambutan Raya, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal
2. Bahwa atas tanah dan bangunan rumah tersebut beserta Buku Sertifikatnya oleh Pelapor/Pengadu diserahkan kepada saksi Hendra karena pada awalnya mau dibeli oleh sodara Saksi Hendra, akan tetapi sebelumnya oleh saksi Henndra atas persetujuan Pelapor/Pengadu Buku SHM 3457 dan SHM 3458 dijaminkan kepada Terlapor atas hutang Hendra sejumlah +/- Rp.270.000.000,- (Duaratus Tujuhpuluh Juta rupiah).
3. Bahwa pada sekitar akhir bulan maret sdr Saksi Hendra sudah dapat melunasi hutangnya, bahkan masih ada kelebihan bayar sejumlah Rp. 130.000.000,00 (Seratus tigapuluh juta rupiah) dan oleh karenanya Sdr Saksi Hendra meminta kembali Buku SHM 3457 dan SHM 3458 akan tetapi Terlapor tidak mau memnberikan Buku SHM tersebut kepada Sdr. Hendra dan mengatakan akan membelinya saja dan akhirnya disepakati atas dua obyek Rumah tersebut seharga Rp.400.000.000 (Empat ratus juta rupiah) .
4. Bahwa ternyata Terlapor untuk membayar dua rumah tersebut menggunakan fasilitas KPR melallui bank BCA yang waktu itu melalui saksi LUSYIJA KRISTIANTI (Karyawan BCA Bagian Kredit).
5. Bahwa atas pengajuan KPR tersebut, disyaratkan agar kedua SHM dilakukan Jual Beli terlebih dahulu, yang pada akhirnya pada Tanggal 4 April 2014 Pelapor bersama Terlapor dan Saksi Hendra datang ke Notaris Sisrioko, untuk melakukan akad jual beli dan menandatangani Akta Jual Beli.
6. Bahwa setelah dilakukan akta jual beli dan uang dari bank sudah mau cair, ternyata pelapor mendapat kabar dari saksi Hendra atas jual beli rumah tersebut hanya akan dibayarkan sejumlah Rp/ 200.000.000,00 (Duaratus Juta rupiah) saja dan sisanya akan dibayarkan setelah Lebaran atau sekitar bulan Agustus, sehingga Pelapor menghubungi Notaris agar jual beli dibatalkan, dan sertifikat agar dikembalikan kepada Pelapor.
7. Bahwa sekitar bulan Mei 2014 Pelapor dating ke Notaris Siriyoko untuk mengambil sertifikat, akan tetapi sertifikat tersebut sudah diserahkan kepada Terlapor, dan Pelapor berusaha secara kekeluargaan untuk minta sertifikat tersebut akan tetapi tidak diberikan, bahkan pada bulan Agustus 2014 atas salah satu rumah milik Pelapor di kontrakkan Terlapor kepada saksi DEWI SANTIKO selama 2 Tahun seharga Rp.17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah)
8. Bahwa atas kejadian tersebut di atas Pelapor merasa dirugikan, karena SHM milik Pelapor digelapkan oleh Terlapor dengan mengontrakkan rumah Pelapor seakan milik Terlapor, dan Terlapor juga telah menipu Pelapor dengan modus akan membeli Rumah milik pelapor.
Beerdasarkan seluruh uraian laporan/pengaduan di atas, maka sudi kiranya Bapak KAPOLRES menerima Laporan/Pengaduan kami, dan melakukan tindakan hukum penyelidikan maupun penyidikan atas laporan ini, dan untuk membuktikan laporan kami, kami siap uantuk dimintai penjelasan maupun kesaksian.
Demikian Laporan/Pengaduan kami, atas perhatian dan diterimanya laporan/pengaduan ini, kami sampaikan terima kasih/
1. Pelapor / Pengadu adalah pemilik dan pemeang hak atas tanah dan bangunan rumah yang berdiri di atasnya SHM No. 3457 dan SHM No.3458 atas nama CITRANINGSIH, yang terletak di Jalan Rambutan Raya, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal
2. Bahwa atas tanah dan bangunan rumah tersebut beserta Buku Sertifikatnya oleh Pelapor/Pengadu diserahkan kepada saksi Hendra karena pada awalnya mau dibeli oleh sodara Saksi Hendra, akan tetapi sebelumnya oleh saksi Henndra atas persetujuan Pelapor/Pengadu Buku SHM 3457 dan SHM 3458 dijaminkan kepada Terlapor atas hutang Hendra sejumlah +/- Rp.270.000.000,- (Duaratus Tujuhpuluh Juta rupiah).
3. Bahwa pada sekitar akhir bulan maret sdr Saksi Hendra sudah dapat melunasi hutangnya, bahkan masih ada kelebihan bayar sejumlah Rp. 130.000.000,00 (Seratus tigapuluh juta rupiah) dan oleh karenanya Sdr Saksi Hendra meminta kembali Buku SHM 3457 dan SHM 3458 akan tetapi Terlapor tidak mau memnberikan Buku SHM tersebut kepada Sdr. Hendra dan mengatakan akan membelinya saja dan akhirnya disepakati atas dua obyek Rumah tersebut seharga Rp.400.000.000 (Empat ratus juta rupiah) .
4. Bahwa ternyata Terlapor untuk membayar dua rumah tersebut menggunakan fasilitas KPR melallui bank BCA yang waktu itu melalui saksi LUSYIJA KRISTIANTI (Karyawan BCA Bagian Kredit).
5. Bahwa atas pengajuan KPR tersebut, disyaratkan agar kedua SHM dilakukan Jual Beli terlebih dahulu, yang pada akhirnya pada Tanggal 4 April 2014 Pelapor bersama Terlapor dan Saksi Hendra datang ke Notaris Sisrioko, untuk melakukan akad jual beli dan menandatangani Akta Jual Beli.
6. Bahwa setelah dilakukan akta jual beli dan uang dari bank sudah mau cair, ternyata pelapor mendapat kabar dari saksi Hendra atas jual beli rumah tersebut hanya akan dibayarkan sejumlah Rp/ 200.000.000,00 (Duaratus Juta rupiah) saja dan sisanya akan dibayarkan setelah Lebaran atau sekitar bulan Agustus, sehingga Pelapor menghubungi Notaris agar jual beli dibatalkan, dan sertifikat agar dikembalikan kepada Pelapor.
7. Bahwa sekitar bulan Mei 2014 Pelapor dating ke Notaris Siriyoko untuk mengambil sertifikat, akan tetapi sertifikat tersebut sudah diserahkan kepada Terlapor, dan Pelapor berusaha secara kekeluargaan untuk minta sertifikat tersebut akan tetapi tidak diberikan, bahkan pada bulan Agustus 2014 atas salah satu rumah milik Pelapor di kontrakkan Terlapor kepada saksi DEWI SANTIKO selama 2 Tahun seharga Rp.17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah)
8. Bahwa atas kejadian tersebut di atas Pelapor merasa dirugikan, karena SHM milik Pelapor digelapkan oleh Terlapor dengan mengontrakkan rumah Pelapor seakan milik Terlapor, dan Terlapor juga telah menipu Pelapor dengan modus akan membeli Rumah milik pelapor.
Beerdasarkan seluruh uraian laporan/pengaduan di atas, maka sudi kiranya Bapak KAPOLRES menerima Laporan/Pengaduan kami, dan melakukan tindakan hukum penyelidikan maupun penyidikan atas laporan ini, dan untuk membuktikan laporan kami, kami siap uantuk dimintai penjelasan maupun kesaksian.
Demikian Laporan/Pengaduan kami, atas perhatian dan diterimanya laporan/pengaduan ini, kami sampaikan terima kasih/