pada tanggal 29-04-2016 saya telah tertipu saat ingin membeli sebuah handphone di layanan online tepatnya BBM dengan nama Gadget Store EL 77 dengan nomor Pin : 25D0D010. dan saya telah mentransfer uang lewat rekeningnya a/n Adi Susanto dengan nomor rekening 0070-0350-4910-0 dengan jumlah Rp. 700.000 dan ke esokan harinya saya di telepon yang mengaku pihak bea cukai bahwasanya paket handphone saya disita dan saya harus membayar pajaknya tetapi sebelum itu dia juga mengatakan pilih jalur damai apa ke pihak berwajib dan dia langsung bilang sebaiknya pilih jalur damai dan harus membayar uang senilai 725.000. dari situlah saya mulai curiga dan saya langsung ke tiki untuk mengecek resi yang diberikan dan pihak tiki mengatakan bpk telah tertipu ini, mana ada nomor resi seperti ini dan surat tikinya pun ada tulisan harddicsnya. setelah itu saya pun bingung mau lapor kemana.
↧