Saya dapat masalah dengan Tagihan Kartu Kredit yang Transaksinya Dilakukan Orang Lain.
Saya mendapat tagihan kartu kredit yang transaksinya dilakukan pihak lain mungkin melalui internet yang telah berhasil mencuri data-data kartu kredit saya,seperti pasword maupun nomor kartu kredit saya.
Pihak bank tetap membebankan tagihan tersebut kepada saya walau saya sudah menolak tagihan tersebut. Apakah saya bisa mendapat perlindungan hukum atau mempidanakan orang yang telah memakai kartu kredit tersebut dan mendapatkan perlindungan hukum sehingga tagihan tersebut saya abaikan, apa konsekuensinya jika saya abaikan tagihan tersebut? Terima kasih.
Saya mendapat tagihan kartu kredit yang transaksinya dilakukan pihak lain mungkin melalui internet yang telah berhasil mencuri data-data kartu kredit saya,seperti pasword maupun nomor kartu kredit saya.
Pihak bank tetap membebankan tagihan tersebut kepada saya walau saya sudah menolak tagihan tersebut. Apakah saya bisa mendapat perlindungan hukum atau mempidanakan orang yang telah memakai kartu kredit tersebut dan mendapatkan perlindungan hukum sehingga tagihan tersebut saya abaikan, apa konsekuensinya jika saya abaikan tagihan tersebut? Terima kasih.