Saya pernah ditawari teman sekantor pengurusan pemegang kartu kredit suatu bank, dengan meminta KTP beserta slip gaji. Setelah melewati beberapa proses, terakhir ada konfirmasi dari pihak bank tentang data yang saya ajukan. Setelah menunggu, teman saya mengabarkan bahwa pengajuan ditolak.
Namun setelah beberapa bulan ada pihak penagih telpon ke kantor tempat saya bekerja, yang menyatakan bahwa saya harus membayar tagihan. Setelah dijelaskan saya tidak pernah memegang kartu kredit pihak bank bersikeras bahwa kartu kredit saya telah diterima dan dikirimkan ke alamat yang berbeda, jika tidak segera dilunasi pihak penagih mengatakan akan memasukkan nama saya ke daftar hitam Bank Indonesia.
Saya mohon arahan harus bagaimana jika pihak bank menolak untuk menghapus nama saya di daftar hitam Bank Indonesia? Karena itu akan jadi masalah jika saya ingin mengajukan kredit atau pinjaman ke bank lain.
Apa saya bisa menuntut pihak bank ke pengadilan? Jika mereka bersikeras tidak akan menghapus nama saya. Terima kasih banyak mohon bantuannya.
Namun setelah beberapa bulan ada pihak penagih telpon ke kantor tempat saya bekerja, yang menyatakan bahwa saya harus membayar tagihan. Setelah dijelaskan saya tidak pernah memegang kartu kredit pihak bank bersikeras bahwa kartu kredit saya telah diterima dan dikirimkan ke alamat yang berbeda, jika tidak segera dilunasi pihak penagih mengatakan akan memasukkan nama saya ke daftar hitam Bank Indonesia.
Saya mohon arahan harus bagaimana jika pihak bank menolak untuk menghapus nama saya di daftar hitam Bank Indonesia? Karena itu akan jadi masalah jika saya ingin mengajukan kredit atau pinjaman ke bank lain.
Apa saya bisa menuntut pihak bank ke pengadilan? Jika mereka bersikeras tidak akan menghapus nama saya. Terima kasih banyak mohon bantuannya.