Awalnya saya mau over kredit motor klx saya.kemudian saya pasarkan di olx.com.kemudian ada orang yang sepakat dengan perjanjian tertulis bermaterai bahwa dia mau melanjuti bayaran motor kredit klx saya yang di oper ke dia.dengan rincian dia membayar saya 7 juta.untuk serah terima motor.kemudian bulan bulan berikutnya dia yang bayar.saya percaya sama dia karena dia sudah menandatangani pernyataan tertulis bermaterai.tapi sampai saat ini dari bulan kemarin dia tidak membayar angsuran otomatis dia melanggar perjanjian bermaterai tersebut.karena di surat tersebut dia berjanji akan membayar ke adira sebelum jatuh tempo.tapi nyatanya dia malah tidak membayarnya.apakah ini termasuk pidana.karena saya bingung.masak iya saya yang bayar angsuran terus padahal motor ada di dia.dan sekarang nomer hp dia sudah tidak aktif lagi.dan saya belum tahu rumah dia di jakarta mana.tapi saya di tinggalin ktp kampung blora dan secara diam diam saya memoto dia waktu transaksi.mohon bantuanya dan pencerahanya pak/bu polisi yang saya banggakan.terima kasih
↧