Saya ingin tahu
1. Apa pengalihan tanah buat dijadikan jalur rel kereta api itu dibeli atau diambil ahli oleh pemerintah?
2.jikalau dibeli pemerintah berapakah pemerintah membayarnya? (Sesuai harga tanah / dibayar 2x dari harga tanah /dibayar seadanya)
3.jikalau pemilik rumah tidak mau menjual rumah/tanah miliknya Apakah pemerintah akan menyuruh petugas yang berwajib menindak lanjuti-Nya ?
4. apakah pemerintah sudah mempertimbangkan dengan terencana dampak ( baik Dan buruk) yang akan terjadi kepada Rakyat-Nya?
5. Apakah pemerintah peduli kepada rakyatnya?
1. Apa pengalihan tanah buat dijadikan jalur rel kereta api itu dibeli atau diambil ahli oleh pemerintah?
2.jikalau dibeli pemerintah berapakah pemerintah membayarnya? (Sesuai harga tanah / dibayar 2x dari harga tanah /dibayar seadanya)
3.jikalau pemilik rumah tidak mau menjual rumah/tanah miliknya Apakah pemerintah akan menyuruh petugas yang berwajib menindak lanjuti-Nya ?
4. apakah pemerintah sudah mempertimbangkan dengan terencana dampak ( baik Dan buruk) yang akan terjadi kepada Rakyat-Nya?
5. Apakah pemerintah peduli kepada rakyatnya?