Saya membeli salah satu barang yaitu handphone nokia lumia 1020 pada tanggal 7 Maret 2016 dengan ID iklan: 246410733 penjualnya ibu Lesmina atau HASMI RUZADI pemilik rekening setelah transaksi disepakati no resi pengiriman barang pun dikirimkan melalui STAR CARGO LOGISTIC sebelum uangnya ditransfer dan hal itu memberikan kepercayaan kepada saya bahwa penjual ini tidak ada unsur penipuan Tiba-tiba besoknya tanggal 8 Maret 2016 ada oknum yang mengaku dari Beacukai dimana oknum ini mengancam bahwa barang yang saya beli terdapat narkoba di dalam kardusnya katanya barang tersebut ditahan oleh pihak beacukai Bandara Juanda, setelah beradu mulut melalui telepon tiba-tiba saja si oknum ini mengatakan bahwa barang yang saya beli adalah barang BM (black mark) alias ilegal di Indonesia,Saya hubungi lagi penjual barang tersebut katanya tak perlu dilayani orang tersebut yang membuat heran saya adalah kenapa barang yang saya beli yang bersangkutan tahu harganya sipenelepon ini mengaku bahwa dia sudah minta print out dari BI sampai sekarang kedua nomor handphone pemilik barang dan oknum dari BEACUKAI tidak aktif lagi. oknum dari beacukai itu namanya JONI IRAWAN dan buat HASMI RUZADI pemilik toko DEJAVU SHOP
↧