Kepolisian yang saya hormati
Saya ingin tanya bagaimana untuk mengambil barang bukti di kepolisian seperti mobil akibat penipuan ???
Saya bingung dan putus asa dikarenakan pada bulan november kmrin mobil punya orang tua saya ditahan oleh kepolisian karena mobil yang direntalkan oleh orang tua saya dipakai oleh orang lain untuk digadaikan.
Kejadiannya dPolresta Bukittinggi sumatera barat. Pada november 2015 ini. Pada kejadian tsb terdapat 20 mobil/lebih yg ditahan atas penggelapan yg dilakukan oleh orang yang merental mobil orang tua saya.
Yang saya heran mengapa mobil tsb belum bisa dikeluarkan juga.
Dan ada isu kalau untuk mengeluarkannya kami harus mengeluarkan uang sebesar 5jta.
Bagaimana kami mau menebus sebesar tsb sedangkan untum memenuhi pembayaran angsuran mobil saja tidak bisa karena mobil tsb ditahan.
Sebenarnya bagaimana prosesnya ya pak/buk kepolisian.???
Kami kan pihak yang dirugikan, mengapa kami yang harus membayar penebusan???
Padahal dalam UU tidak ada uang penebusan. Harus ada berita acara saja.
Demimian saya sampaikan atas jawaban, tindak lanjut, perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Saya ingin tanya bagaimana untuk mengambil barang bukti di kepolisian seperti mobil akibat penipuan ???
Saya bingung dan putus asa dikarenakan pada bulan november kmrin mobil punya orang tua saya ditahan oleh kepolisian karena mobil yang direntalkan oleh orang tua saya dipakai oleh orang lain untuk digadaikan.
Kejadiannya dPolresta Bukittinggi sumatera barat. Pada november 2015 ini. Pada kejadian tsb terdapat 20 mobil/lebih yg ditahan atas penggelapan yg dilakukan oleh orang yang merental mobil orang tua saya.
Yang saya heran mengapa mobil tsb belum bisa dikeluarkan juga.
Dan ada isu kalau untuk mengeluarkannya kami harus mengeluarkan uang sebesar 5jta.
Bagaimana kami mau menebus sebesar tsb sedangkan untum memenuhi pembayaran angsuran mobil saja tidak bisa karena mobil tsb ditahan.
Sebenarnya bagaimana prosesnya ya pak/buk kepolisian.???
Kami kan pihak yang dirugikan, mengapa kami yang harus membayar penebusan???
Padahal dalam UU tidak ada uang penebusan. Harus ada berita acara saja.
Demimian saya sampaikan atas jawaban, tindak lanjut, perhatiannya kami ucapkan terima kasih.