Dear Bapak/Ibu Polisi,
saya telah memberikan dana pada seseorang/teman untuk modal usaha dengan perjanjian tertulis dan 1 orang saksi, yang mendasari saya untuk berani memberikan dana dikarenakan orang tersebut mengatakan bekerja dibawah naungan koperasi yang sudah ada ijin dan badan hukumnya, nama koperasi disini "Koperasi Cipta Abadi Mandiri", dalam surat perjanjian tertulis bahwa dia (orang tersebut) tersebut akan membagi hasil usahanya setiap bulannya dengan cara bagi hasil, dan untuk modal usaha yang telah diberikan bilamana si pemberi modal sewaktu-waktu akan meminta kembali modal yang diberikan, si penerima modal bersedia mengembalikan modal uang yang telah masuk. Kesepakatan usaha ini sudah berjalan sejak Nopember 2015, pada saat bulan-bulan pertama (desember 2015) orang tersebut sudah merealisasikan dengan membagi hasil keuntungannya, namun pada bulan berikutnya mulai ada tanda-tanda keterlambatan pemberian hasil usaha, ketika ditelusuri keberadaannya ternyata orang tersebut telah pulang kampung dan berganti hp (bbm off) tanpa memberitahukan saya. Saya mendapatkan pin bbm barunya dari beberapa temannya, lalu saya coba menghubungi orang tersebut, namun tidak ada respon, sekalinya ada respon orang tersebut hanya mengatakan bahwa dia akan kembali ke Tangerang akhir bulan januari 2016 dan akan mengembalikan uangnya. Namun kenyataannya pada akhir januari dia ingkar janji tidak kunjung datang ke tangerang, bahkan tidak memberikan kabar sama sekali, saya coba lagi untuk menghubungi orang tersebut dan pihak keluarganya, namun lagi-lagi tidak ada respon dari dia dan pihak keluarga, bahkan sepertinya tidak peduli dengan apa yang terjadi. Seringkali bbm saya hanya dibaca namun tidak dibalas, sampai suatu saat saya mengancam akan melaporkan kepada pihak yang berwajib, dia malah menantang polisi untuk cari dia. Posisi saya di tangerang, sedangkan orang tersebut berada di Nias Utara, tepatnya Ds. Fulolo Saloo, Kel. Sitolu Ori Nias Utara, Nama Lengkap orang tersebut : Guido Hadali Gea (Idol Gea). Dan sepertinya tidak mungkin kalau saya harus menemuinya ke Nias. Dengan kejadian ini saya mohon bantuan dari pihak kepolisian untuk bisa membantu permasalahan ini, saya hanya ingin dana usaha saya kembali. Jika ada berkas-berkas/bukti yang dibutuhkan, kiranya bukti-bukti apa yang harus saya lampirkan agar laporan saya ini bisa secepatnya ditindaklanjuti. Terima kasih
saya telah memberikan dana pada seseorang/teman untuk modal usaha dengan perjanjian tertulis dan 1 orang saksi, yang mendasari saya untuk berani memberikan dana dikarenakan orang tersebut mengatakan bekerja dibawah naungan koperasi yang sudah ada ijin dan badan hukumnya, nama koperasi disini "Koperasi Cipta Abadi Mandiri", dalam surat perjanjian tertulis bahwa dia (orang tersebut) tersebut akan membagi hasil usahanya setiap bulannya dengan cara bagi hasil, dan untuk modal usaha yang telah diberikan bilamana si pemberi modal sewaktu-waktu akan meminta kembali modal yang diberikan, si penerima modal bersedia mengembalikan modal uang yang telah masuk. Kesepakatan usaha ini sudah berjalan sejak Nopember 2015, pada saat bulan-bulan pertama (desember 2015) orang tersebut sudah merealisasikan dengan membagi hasil keuntungannya, namun pada bulan berikutnya mulai ada tanda-tanda keterlambatan pemberian hasil usaha, ketika ditelusuri keberadaannya ternyata orang tersebut telah pulang kampung dan berganti hp (bbm off) tanpa memberitahukan saya. Saya mendapatkan pin bbm barunya dari beberapa temannya, lalu saya coba menghubungi orang tersebut, namun tidak ada respon, sekalinya ada respon orang tersebut hanya mengatakan bahwa dia akan kembali ke Tangerang akhir bulan januari 2016 dan akan mengembalikan uangnya. Namun kenyataannya pada akhir januari dia ingkar janji tidak kunjung datang ke tangerang, bahkan tidak memberikan kabar sama sekali, saya coba lagi untuk menghubungi orang tersebut dan pihak keluarganya, namun lagi-lagi tidak ada respon dari dia dan pihak keluarga, bahkan sepertinya tidak peduli dengan apa yang terjadi. Seringkali bbm saya hanya dibaca namun tidak dibalas, sampai suatu saat saya mengancam akan melaporkan kepada pihak yang berwajib, dia malah menantang polisi untuk cari dia. Posisi saya di tangerang, sedangkan orang tersebut berada di Nias Utara, tepatnya Ds. Fulolo Saloo, Kel. Sitolu Ori Nias Utara, Nama Lengkap orang tersebut : Guido Hadali Gea (Idol Gea). Dan sepertinya tidak mungkin kalau saya harus menemuinya ke Nias. Dengan kejadian ini saya mohon bantuan dari pihak kepolisian untuk bisa membantu permasalahan ini, saya hanya ingin dana usaha saya kembali. Jika ada berkas-berkas/bukti yang dibutuhkan, kiranya bukti-bukti apa yang harus saya lampirkan agar laporan saya ini bisa secepatnya ditindaklanjuti. Terima kasih