Hari ini 30/1/2016 ibu saya mendapat tlp dari saudara (pelaku A) yang mengabarkan mau ke rumah. 1 jam kemudian pelaku A tlp lagi kalau dia sedang ditilang di daerah bawen jawa tengah. Dengan alasan tidak membawa surat lengkap. Pelaku A mengaku sudah nego dengan polisi dan meminta denda sebesar 600rb tetapi tidak membawa uang cash. Kemudia bisa di bayarkan dengan pulsa. Dan polisi gadungan (pelaku B) yg berbicara juga mengancam akan mengkasuskan hal ini apabila tidak dibelikan pulsa. Akhirnya kami membelikan pulsa masing masing sebesar 300rb hingga total pulsa yang di kirim sebesar 3,1jt. Mohon bantuanya pak, agar pelaku segera dihukum dan tidak merugikan orang lain lagi.
Terima kasih.
Terima kasih.